Pendapat Para Ahli Fikih Tentang Aqiqah Ada tiga pendapat yang dikemukakan oleh fuqahâ` (para ahli fikih) tentang disyariatkannya aqiqah, yaitu sebagai berikut. Pertama, aqiqah hukumnya sunnah. Ulama yang berpendapat demikian di antaranya adalah Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi’i beserta para pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan sebagian besar ulama ahli fikih dan ijtihad. Dalil mereka adalah hadis-hadis yang telah diuraikan pada pembahasan di atas. Kedua, aqiqah hukumnya wajib. Ulama yang ber pendapat demikian adalah Imam Hasan al-Bashri, al-Laits ibn Sa’ad, dan lainnya. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah ibn Jundab dari Nabi s.a.w., beliau bersabda, “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” Analogi mereka, dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa anak yang baru lahir itu tertahan tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya sampai dia diaqiqahkan. Hal ini menegaskan bahwa aqiqah hukumnya wajib. Ketiga, pendapat yang mengingkari disyariatkannya aqiqah. Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama penganut Mazhab Hanafi. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi dari Amr ibn Syu’aib, dari ayahnya dari kakek nya, ia (sang kakek) berkata, “Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang aqiqah, lantas beliau bersabda, ‘Aku tidak menyukai al-’uqûq.’ Sepertinya Rasulullah tidak menyukai dari segi namanya saja. Lantas para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tujuan kami adalah melakukan nusuk (ibadah) dalam rangka menyambut kelahiran anak kami?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja’.” Imam syafi’i berkata, “Ada dua orang yang ceroboh dalam hal hukum aqiqah, orang yang berpendapat bahwa aqiqah itu wajib dan orang yang berpendapat bahwa aqiqah itu bid’ah. Dalil kami untuk membantah pendapat Abu Hanifah adalah hadis-hadis sahih yang bersumber dari Nabi s.a.w.” Sedangkan Ibnu Mundzir menegaskan bahwa dalil diwajibkannya aqiqah adalah hadis-hadis yang sahih ber sumber dari Rasulullah s.a.w., para sahabat serta tabi’in. Imam Malik menyebutkan dalam kitabnya, al-Muwaththa`, bahwa masalah hukum aqiqah adalah perkara yang tidak diperdebatkan di kalangan mereka. Selanjutnya Ibnu Mundzir menjelaskan bahwa seorang tabi’in bernama Yahya al-Anshari berkata, “Kaum Muslimin (di masa kami) tidak meninggalkan aqiqah untuk laki-laki dan perempuan.” Ibnu Mundzir berkata lagi, “Para ulama yang ber pendapat bahwa aqiqah disyariatkan adalah: Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Fathimah binti Rasulullah s.a.w., Aisyah, Buraidah al-Aslami, Qasim ibn Muhammad, Urwah ibn Zubair, Atha` , az-Zuhri, Abu az-Zunad, Malik, Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan masih banyak lagi ulama ahli fikih lainnya.” Saat ini, aqiqah dilakukan oleh umumnya kaum Mus limin yang mengikuti sunnah Rasulullah s.a.w. (kitab al Majmû’ karangan Imam Nawawi—rahimahullâh) Kesimpulan Dari paparan di atas, dapat kita ketahui bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang di sembelih untuk anak yang baru lahir. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Nabi s.a.w. telah meng aqiqahkan Hasan dan Husain. Hukum aqiqah tidak wajib, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman ibn Abu Sa’id dari ayahnya bahwa Nabi s.a.w. pernah ditanya tentang Aqiqah, kemudian beliau bersabda, “Aku tidak menyukai al-’uqûq (aqiqah). Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya, maka hendaknya ia melakukannya.”
Dalam hadis ini, Rasulullah s.a.w. menjelaskan bahwa beliau tidak suka (al-’uqûq) maka dapat ditarik kesimpulan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena aqiqah adalah menyembelih kambing tanpa sebab jinâyah (tindak kriminal) dan tanpa sebab nazar. Allah Mahatinggi dan Maha Mengetahui.
Dalam hadis ini, Rasulullah s.a.w. menjelaskan bahwa beliau tidak suka (al-’uqûq) maka dapat ditarik kesimpulan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena aqiqah adalah menyembelih kambing tanpa sebab jinâyah (tindak kriminal) dan tanpa sebab nazar. Allah Mahatinggi dan Maha Mengetahui.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.