Jasa Catering Aqiqah, Diolah Secara Syar’i

Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR ISI

Aqiqah Sidoarjo

Bapak Hendra : 0811-378-547
Jl. Raya Suko No. 14 Suko, Sidoarjo.

Tertarik? Tunggu Apa Lagi?!

Segera Pesan Sekarang Juga

Hanya 2.435.000

Entri Populer

Pages

AQIQAH DI SIDOARJO dan SEKITARNYA

Melayani wilayah Sidoarjo dan Sekitarnya

Dengarkan Apa Kata Mereka

Kami akan memberikan yang terbaik untuk anda.

Untuk kedua kalinya saya aqiqoh di sini, karena masakannya enak, saya suka dimasakkan kikil, saya rekomendasikan kepada sanak saudara saya.

testimoni

Yuliana - sidoarjo

Terima kasih, masakan nya enak dan saudara serta teman2 bilang masakannya siiip.... Sukses

testimoni

Dini - Sidoarjo

Acara Aqiqah anak kami lancar. Masakannya yahut bgt dan pengirimannya on time..

testimoni

Nabila - Sidoarjo

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *

AQIQAH SESUAI SYAR'I ENAK DAN HALAL

Berpengalaman dan Rasa Dijamin Nikmat

Hukum Aqiqah Menurut Hadist     Edit

Pendapat Para Ahli Fikih Tentang Aqiqah Ada tiga pendapat yang dikemukakan oleh fuqahâ` (para ahli fikih) tentang disyariatkannya aqiqah, yaitu sebagai berikut. Pertama, aqiqah hukumnya sunnah. Ulama yang berpendapat demikian di antaranya adalah Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi’i beserta para pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan sebagian besar ulama ahli fikih dan ijtihad. Dalil mereka adalah hadis-hadis yang telah diuraikan pada pembahasan di atas. Kedua, aqiqah hukumnya wajib. Ulama yang ber pendapat demikian adalah Imam Hasan al-Bashri, al-Laits ibn Sa’ad, dan lainnya. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah ibn Jundab dari Nabi s.a.w., beliau bersabda, “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” Analogi mereka, dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa anak yang baru lahir itu tertahan tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya sampai dia diaqiqahkan. Hal ini menegaskan bahwa aqiqah hukumnya wajib. Ketiga, pendapat yang mengingkari disyariatkannya aqiqah. Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama penganut Mazhab Hanafi. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi dari Amr ibn Syu’aib, dari ayahnya dari kakek nya, ia (sang kakek) berkata, “Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang aqiqah, lantas beliau bersabda, ‘Aku tidak menyukai al-’uqûq.’ Sepertinya Rasulullah tidak menyukai dari segi namanya saja. Lantas para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tujuan kami adalah melakukan nusuk (ibadah) dalam rangka menyambut kelahiran anak kami?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja’.” Imam syafi’i berkata, “Ada dua orang yang ceroboh dalam hal hukum aqiqah, orang yang berpendapat bahwa aqiqah itu wajib dan orang yang berpendapat bahwa aqiqah itu bid’ah. Dalil kami untuk membantah pendapat Abu Hanifah adalah hadis-hadis sahih yang bersumber dari Nabi s.a.w.” Sedangkan Ibnu Mundzir menegaskan bahwa dalil diwajibkannya aqiqah adalah hadis-hadis yang sahih ber sumber dari Rasulullah s.a.w., para sahabat serta tabi’in. Imam Malik menyebutkan dalam kitabnya, al-Muwaththa`, bahwa masalah hukum aqiqah adalah perkara yang tidak diperdebatkan di kalangan mereka. Selanjutnya Ibnu Mundzir menjelaskan bahwa seorang tabi’in bernama Yahya al-Anshari berkata, “Kaum Muslimin (di masa kami) tidak meninggalkan aqiqah untuk laki-laki dan perempuan.” Ibnu Mundzir berkata lagi, “Para ulama yang ber pendapat bahwa aqiqah disyariatkan adalah: Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Fathimah binti Rasulullah s.a.w., Aisyah, Buraidah al-Aslami, Qasim ibn Muhammad, Urwah ibn Zubair, Atha` , az-Zuhri, Abu az-Zunad, Malik, Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan masih banyak lagi ulama ahli fikih lainnya.” Saat ini, aqiqah dilakukan oleh umumnya kaum Mus limin yang mengikuti sunnah Rasulullah s.a.w. (kitab al Majmû’ karangan Imam Nawawi—rahimahullâh) Kesimpulan Dari paparan di atas, dapat kita ketahui bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang di sembelih untuk anak yang baru lahir. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Nabi s.a.w. telah meng aqiqahkan Hasan dan Husain. Hukum aqiqah tidak wajib, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman ibn Abu Sa’id dari ayahnya bahwa Nabi s.a.w. pernah ditanya tentang Aqiqah, kemudian beliau bersabda, “Aku tidak menyukai al-’uqûq (aqiqah). Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya, maka hendaknya ia melakukannya.”

Dalam hadis ini, Rasulullah s.a.w. menjelaskan bahwa beliau tidak suka (al-’uqûq) maka dapat ditarik kesimpulan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena aqiqah adalah menyembelih kambing tanpa sebab jinâyah (tindak kriminal) dan tanpa sebab nazar. Allah Mahatinggi dan Maha Mengetahui. 

Hukum Aqiqah Menurut Hadist

Pendapat Para Ahli Fikih Tentang Aqiqah Ada tiga pendapat yang dikemukakan oleh fuqahâ` (para ahli fikih) tentang disyariatkannya aqiqah, yaitu sebagai berikut. Pertama, aqiqah hukumnya sunnah. Ulama yang berpendapat demikian di antaranya adalah Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi’i beserta para pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan sebagian besar ulama ahli fikih dan ijtihad. Dalil mereka adalah hadis-hadis yang telah diuraikan pada pembahasan di atas. Kedua, aqiqah hukumnya wajib. Ulama yang ber pendapat demikian adalah Imam Hasan al-Bashri, al-Laits ibn Sa’ad, dan lainnya. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah ibn Jundab dari Nabi s.a.w., beliau bersabda, “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” Analogi mereka, dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa anak yang baru lahir itu tertahan tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya sampai dia diaqiqahkan. Hal ini menegaskan bahwa aqiqah hukumnya wajib. Ketiga, pendapat yang mengingkari disyariatkannya aqiqah. Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama penganut Mazhab Hanafi. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi dari Amr ibn Syu’aib, dari ayahnya dari kakek nya, ia (sang kakek) berkata, “Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang aqiqah, lantas beliau bersabda, ‘Aku tidak menyukai al-’uqûq.’ Sepertinya Rasulullah tidak menyukai dari segi namanya saja. Lantas para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tujuan kami adalah melakukan nusuk (ibadah) dalam rangka menyambut kelahiran anak kami?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja’.” Imam syafi’i berkata, “Ada dua orang yang ceroboh dalam hal hukum aqiqah, orang yang berpendapat bahwa aqiqah itu wajib dan orang yang berpendapat bahwa aqiqah itu bid’ah. Dalil kami untuk membantah pendapat Abu Hanifah adalah hadis-hadis sahih yang bersumber dari Nabi s.a.w.” Sedangkan Ibnu Mundzir menegaskan bahwa dalil diwajibkannya aqiqah adalah hadis-hadis yang sahih ber sumber dari Rasulullah s.a.w., para sahabat serta tabi’in. Imam Malik menyebutkan dalam kitabnya, al-Muwaththa`, bahwa masalah hukum aqiqah adalah perkara yang tidak diperdebatkan di kalangan mereka. Selanjutnya Ibnu Mundzir menjelaskan bahwa seorang tabi’in bernama Yahya al-Anshari berkata, “Kaum Muslimin (di masa kami) tidak meninggalkan aqiqah untuk laki-laki dan perempuan.” Ibnu Mundzir berkata lagi, “Para ulama yang ber pendapat bahwa aqiqah disyariatkan adalah: Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Fathimah binti Rasulullah s.a.w., Aisyah, Buraidah al-Aslami, Qasim ibn Muhammad, Urwah ibn Zubair, Atha` , az-Zuhri, Abu az-Zunad, Malik, Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan masih banyak lagi ulama ahli fikih lainnya.” Saat ini, aqiqah dilakukan oleh umumnya kaum Mus limin yang mengikuti sunnah Rasulullah s.a.w. (kitab al Majmû’ karangan Imam Nawawi—rahimahullâh) Kesimpulan Dari paparan di atas, dapat kita ketahui bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang di sembelih untuk anak yang baru lahir. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Nabi s.a.w. telah meng aqiqahkan Hasan dan Husain. Hukum aqiqah tidak wajib, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman ibn Abu Sa’id dari ayahnya bahwa Nabi s.a.w. pernah ditanya tentang Aqiqah, kemudian beliau bersabda, “Aku tidak menyukai al-’uqûq (aqiqah). Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya, maka hendaknya ia melakukannya.”

Dalam hadis ini, Rasulullah s.a.w. menjelaskan bahwa beliau tidak suka (al-’uqûq) maka dapat ditarik kesimpulan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena aqiqah adalah menyembelih kambing tanpa sebab jinâyah (tindak kriminal) dan tanpa sebab nazar. Allah Mahatinggi dan Maha Mengetahui. 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×


×

Hukum Aqiqah Menurut Hadist


*Sub-Total :
*%20

* Belum termasuk Ongkos kirim


Kirim