Jasa Catering Aqiqah, Diolah Secara Syar’i

Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR ISI

Aqiqah Sidoarjo

Bapak Hendra : 0811-378-547
Jl. Raya Suko No. 14 Suko, Sidoarjo.

Tertarik? Tunggu Apa Lagi?!

Segera Pesan Sekarang Juga

Hanya 2.435.000

Entri Populer

Pages

AQIQAH DI SIDOARJO dan SEKITARNYA

Melayani wilayah Sidoarjo dan Sekitarnya

Dengarkan Apa Kata Mereka

Kami akan memberikan yang terbaik untuk anda.

Untuk kedua kalinya saya aqiqoh di sini, karena masakannya enak, saya suka dimasakkan kikil, saya rekomendasikan kepada sanak saudara saya.

testimoni

Yuliana - sidoarjo

Terima kasih, masakan nya enak dan saudara serta teman2 bilang masakannya siiip.... Sukses

testimoni

Dini - Sidoarjo

Acara Aqiqah anak kami lancar. Masakannya yahut bgt dan pengirimannya on time..

testimoni

Nabila - Sidoarjo

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *

AQIQAH SESUAI SYAR'I ENAK DAN HALAL

Berpengalaman dan Rasa Dijamin Nikmat

Pengertian Aqiqah     Edit

Pengertian Aqiqah Menurut Bahasa Aqiqah menurut bahasa berarti memotong. Sehingga muncul perkataan: ‘’’Aqqa wâlidaih’ artinya anak itu durhaka terhadap kedua orangtuanya (karena ia memutus hubungan baik dengan mereka). Bentuk kata lainnya adalah (al ’aqîq), (al-’aqîqah), (al-’iqqah) berarti rambut yang tumbuh di kepala jabang bayi saat dilahirkan, juga berarti rambut yang tumbuh di sekujur tubuh anak hewan pada saat dilahirkan. Kambing yang disembelih pada hari ketujuh setelah seorang bayi dilahirkan disebut ’aqîqah, (karena kambing itu dipotong). Imam Syaukani berpendapat bahwa aqiqah adalah sembelihan untuk bayi, sedang al-’aqqu pada dasarnya ber makna asy-syaqqu (memotong) dan al-qath’u (memotong). Sembelihan itu dinamakan aqiqah karena tenggorokannya (lehernya) dipotong. Terkadang aqiqah berarti rambut sang bayi, arti inilah yang digunakan Zamakhsyari sebagai arti dasar. Aqiqah juga berarti kambing (yang disembelih) tetapi menurut Zamakhsyari ini bukan arti dasar. Dikatakan: “A’aqqat al-hâmil,” artinya rambut bayinya telah tumbuh pada saat sang bayi masih berada dalam kan dungan. Isim fâ’il-nya adalah mu’iqq atau ’aqûq.

“’Aqqa ’an waladihi ’aqqan,” artinya menyembelih kambing untuk anaknya pada hari ketujuh dari kelahirannya, juga berarti mencukur rambut anaknya. Pengertian Aqiqah Menurut Syara’ Aqiqah menurut syara’ berarti memotong kambing dalam rangka mensyukuri kelahiran sang bayi yang dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Hal ini sebagai penga malan terhadap sunnah Nabi s.a.w. dan bukti bahwa kita mengikuti tradisi yang baik umat Islam terdahulu. Sebelum Islam datang, orang Arab biasa mengaqiqahkan anak mereka. Setelah Rasulullah s.a.w. diutus, beliau tetap membiarkan kebiasaan itu bahkan melakukannya serta menganjurkan kaum Muslimin melakukannya. Namun, Nabi mengubah tradisi mereka yang tidak benar. Karena mereka (orang-orang Jahiliyah) menyembelih kambing untuk anak laki-laki saja, tidak untuk anak perempuan bahkan mereka melumuri kepala bayi dengan darah kambing yang telah disembelih itu. Ketika Islam datang, Nabi s.a.w. menjadikan aqiqah sebagai salah satu acara sosial islami serta melarang perbuatan bid’ah dalam hal aqiqah.

Aqiqah Menurut Sunnah Nabi s.a.w.
------------
Banyak hadis yang menjelaskan bahwa aqiqah disyariatkan dalam Islam juga merupakan salah satu sunnah Nabi s.a.w., di antaranya sebagai berikut: 1. Sulaiman ibn Amir adh-Dhaby r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Anak yang baru lahir hendaknya diaqiqahi. Alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya).”31 {Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahîh-nya secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) dan Thahawi menilai hadis itu sebagai hadis maushûl. Hadis itu juga diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi} 2. Diriwayatkan bahwa Aisyah r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Untuk anak laki-laki sembelihlah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor saja.”32 3. Samurah ibn Jundab r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ber sabda, “Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.”33 Untuk menjelaskan arti hadis tersebut saya mengutip penjelasan al-’Allamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Zâd al-Ma’âd: Imam Ahmad berkata, “Maknanya adalah bahwa anak yang baru lahir itu tertahan (terhalangi) untuk memberi syafaat kepada kedua orangtuanya. Sedangkan kata ar-rahn (tergadai) menurut bahasa berarti al-habsu (tertahan), sebagaimana firman Allah s.w.t.: ‘Tiap-tiap diri tertahan (harus mempertanggungjawabkan) apa yang telah diperbuatnya.’ (QS. Al-Muddatstsir: 38) Secara zahir hadis tersebut berarti bahwa anak yang baru lahir itu tergadai (tertahan) dalam dirinya sendiri, terhalang dari kebaikan yang diinginkannya. Tetapi hal itu tidak mengakibatkan ia harus disiksa di akhirat kelak walaupun ia tertahan lantaran orangtuanya tidak melaksanakan aqiqah sehingga ia tidak mendapatkan segala kebaikan yang didapatkan oleh seorang anak yang diaqiqahkan oleh orangtuanya. Ia kehilangan banyak kebaikan sebab kecerobohan orangtuanya. Sebagaimana ketika melakukan hubungan intim, jika orangtuanya membaca basmalah maka setan tidak akan 
mengganggu dan tidak akan membahayakan anaknya, namun jika orangtuanya tidak membaca basmalah maka sang anak tidak mendapat perlindungan dari gangguan setan tersebut.” Hadis tersebut di atas menjelaskan bahwa aqiqah merupakan perkara yang sangat penting yang harus dilakukan. Sehingga keharusan menunaikan aqiqah dan hal tidak dapat dipisahkannya seorang anak dari aqiqah diumpamakan seperti anak yang tergadai dan harus ditebus dengan aqiqah. Hadis ini dijadikan dalil oleh para ulama yang berpendapat bahwa aqiqah itu wajib, di antaranya adalah Laits ibn Sa’ad, Hasan al Bashri, pengikut Mazhab Zahiriyyah. Wallâhu a’lam. 4. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah memerintahkan kami mengaqiqahkan anak pe rempuan dengan seekor kambing dan anak laki-laki dengan dua ekor kambing.”34 Ummu Kurz al-Ka’biyah r.a. berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah s.a.w. tentang aqiqah, kemudian beliau menjawab, ‘Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang sama ukurannya (umurnya) dan untuk anak perempuan satu kambing saja. Tidak jadi masalah, apakah kambing-kambing jantan ataupun betina’.”

Diriwayatkan oleh Abu Daud, Thabrani, dan Baihaqi dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. mengaqiqahkan Hasan dengan satu domba dan Husain juga satu domba.36 Dari beberapa hadis yang telah disebutkan di atas, se cara global dapat kita pahami bahwa aqiqah merupakan sunnah yang dianjurkan Rasulullah s.a.w. sebagai ung kapan rasa bahagia atas kelahiran sang bayi. Untuk itu disembelihlah kambing pada hari ketujuh dari kelahirannya. Aqiqah hukumnya sunnah mu` akkadah yang ditetapkan oleh mayoritas ulama salaf dan khalaf. Semoga Allah s.w.t. selalu melimpahkan rahmat kepada mereka semua.

Pengertian Aqiqah

Pengertian Aqiqah Menurut Bahasa Aqiqah menurut bahasa berarti memotong. Sehingga muncul perkataan: ‘’’Aqqa wâlidaih’ artinya anak itu durhaka terhadap kedua orangtuanya (karena ia memutus hubungan baik dengan mereka). Bentuk kata lainnya adalah (al ’aqîq), (al-’aqîqah), (al-’iqqah) berarti rambut yang tumbuh di kepala jabang bayi saat dilahirkan, juga berarti rambut yang tumbuh di sekujur tubuh anak hewan pada saat dilahirkan. Kambing yang disembelih pada hari ketujuh setelah seorang bayi dilahirkan disebut ’aqîqah, (karena kambing itu dipotong). Imam Syaukani berpendapat bahwa aqiqah adalah sembelihan untuk bayi, sedang al-’aqqu pada dasarnya ber makna asy-syaqqu (memotong) dan al-qath’u (memotong). Sembelihan itu dinamakan aqiqah karena tenggorokannya (lehernya) dipotong. Terkadang aqiqah berarti rambut sang bayi, arti inilah yang digunakan Zamakhsyari sebagai arti dasar. Aqiqah juga berarti kambing (yang disembelih) tetapi menurut Zamakhsyari ini bukan arti dasar. Dikatakan: “A’aqqat al-hâmil,” artinya rambut bayinya telah tumbuh pada saat sang bayi masih berada dalam kan dungan. Isim fâ’il-nya adalah mu’iqq atau ’aqûq.

“’Aqqa ’an waladihi ’aqqan,” artinya menyembelih kambing untuk anaknya pada hari ketujuh dari kelahirannya, juga berarti mencukur rambut anaknya. Pengertian Aqiqah Menurut Syara’ Aqiqah menurut syara’ berarti memotong kambing dalam rangka mensyukuri kelahiran sang bayi yang dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Hal ini sebagai penga malan terhadap sunnah Nabi s.a.w. dan bukti bahwa kita mengikuti tradisi yang baik umat Islam terdahulu. Sebelum Islam datang, orang Arab biasa mengaqiqahkan anak mereka. Setelah Rasulullah s.a.w. diutus, beliau tetap membiarkan kebiasaan itu bahkan melakukannya serta menganjurkan kaum Muslimin melakukannya. Namun, Nabi mengubah tradisi mereka yang tidak benar. Karena mereka (orang-orang Jahiliyah) menyembelih kambing untuk anak laki-laki saja, tidak untuk anak perempuan bahkan mereka melumuri kepala bayi dengan darah kambing yang telah disembelih itu. Ketika Islam datang, Nabi s.a.w. menjadikan aqiqah sebagai salah satu acara sosial islami serta melarang perbuatan bid’ah dalam hal aqiqah.

Aqiqah Menurut Sunnah Nabi s.a.w.
------------
Banyak hadis yang menjelaskan bahwa aqiqah disyariatkan dalam Islam juga merupakan salah satu sunnah Nabi s.a.w., di antaranya sebagai berikut: 1. Sulaiman ibn Amir adh-Dhaby r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Anak yang baru lahir hendaknya diaqiqahi. Alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya).”31 {Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahîh-nya secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) dan Thahawi menilai hadis itu sebagai hadis maushûl. Hadis itu juga diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi} 2. Diriwayatkan bahwa Aisyah r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Untuk anak laki-laki sembelihlah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor saja.”32 3. Samurah ibn Jundab r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ber sabda, “Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.”33 Untuk menjelaskan arti hadis tersebut saya mengutip penjelasan al-’Allamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Zâd al-Ma’âd: Imam Ahmad berkata, “Maknanya adalah bahwa anak yang baru lahir itu tertahan (terhalangi) untuk memberi syafaat kepada kedua orangtuanya. Sedangkan kata ar-rahn (tergadai) menurut bahasa berarti al-habsu (tertahan), sebagaimana firman Allah s.w.t.: ‘Tiap-tiap diri tertahan (harus mempertanggungjawabkan) apa yang telah diperbuatnya.’ (QS. Al-Muddatstsir: 38) Secara zahir hadis tersebut berarti bahwa anak yang baru lahir itu tergadai (tertahan) dalam dirinya sendiri, terhalang dari kebaikan yang diinginkannya. Tetapi hal itu tidak mengakibatkan ia harus disiksa di akhirat kelak walaupun ia tertahan lantaran orangtuanya tidak melaksanakan aqiqah sehingga ia tidak mendapatkan segala kebaikan yang didapatkan oleh seorang anak yang diaqiqahkan oleh orangtuanya. Ia kehilangan banyak kebaikan sebab kecerobohan orangtuanya. Sebagaimana ketika melakukan hubungan intim, jika orangtuanya membaca basmalah maka setan tidak akan 
mengganggu dan tidak akan membahayakan anaknya, namun jika orangtuanya tidak membaca basmalah maka sang anak tidak mendapat perlindungan dari gangguan setan tersebut.” Hadis tersebut di atas menjelaskan bahwa aqiqah merupakan perkara yang sangat penting yang harus dilakukan. Sehingga keharusan menunaikan aqiqah dan hal tidak dapat dipisahkannya seorang anak dari aqiqah diumpamakan seperti anak yang tergadai dan harus ditebus dengan aqiqah. Hadis ini dijadikan dalil oleh para ulama yang berpendapat bahwa aqiqah itu wajib, di antaranya adalah Laits ibn Sa’ad, Hasan al Bashri, pengikut Mazhab Zahiriyyah. Wallâhu a’lam. 4. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah memerintahkan kami mengaqiqahkan anak pe rempuan dengan seekor kambing dan anak laki-laki dengan dua ekor kambing.”34 Ummu Kurz al-Ka’biyah r.a. berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah s.a.w. tentang aqiqah, kemudian beliau menjawab, ‘Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang sama ukurannya (umurnya) dan untuk anak perempuan satu kambing saja. Tidak jadi masalah, apakah kambing-kambing jantan ataupun betina’.”

Diriwayatkan oleh Abu Daud, Thabrani, dan Baihaqi dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. mengaqiqahkan Hasan dengan satu domba dan Husain juga satu domba.36 Dari beberapa hadis yang telah disebutkan di atas, se cara global dapat kita pahami bahwa aqiqah merupakan sunnah yang dianjurkan Rasulullah s.a.w. sebagai ung kapan rasa bahagia atas kelahiran sang bayi. Untuk itu disembelihlah kambing pada hari ketujuh dari kelahirannya. Aqiqah hukumnya sunnah mu` akkadah yang ditetapkan oleh mayoritas ulama salaf dan khalaf. Semoga Allah s.w.t. selalu melimpahkan rahmat kepada mereka semua.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×


×

Pengertian Aqiqah


*Sub-Total :
*%20

* Belum termasuk Ongkos kirim


Kirim