Jasa Catering Aqiqah, Diolah Secara Syar’i

Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR ISI

Aqiqah Sidoarjo

Bapak Hendra : 0811-378-547
Jl. Raya Suko No. 14 Suko, Sidoarjo.

Tertarik? Tunggu Apa Lagi?!

Segera Pesan Sekarang Juga

Hanya 2.435.000

Entri Populer

Pages

AQIQAH DI SIDOARJO dan SEKITARNYA

Melayani wilayah Sidoarjo dan Sekitarnya

Dengarkan Apa Kata Mereka

Kami akan memberikan yang terbaik untuk anda.

Untuk kedua kalinya saya aqiqoh di sini, karena masakannya enak, saya suka dimasakkan kikil, saya rekomendasikan kepada sanak saudara saya.

testimoni

Yuliana - sidoarjo

Terima kasih, masakan nya enak dan saudara serta teman2 bilang masakannya siiip.... Sukses

testimoni

Dini - Sidoarjo

Acara Aqiqah anak kami lancar. Masakannya yahut bgt dan pengirimannya on time..

testimoni

Nabila - Sidoarjo

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *

AQIQAH SESUAI SYAR'I ENAK DAN HALAL

Berpengalaman dan Rasa Dijamin Nikmat

Batasan Anggota Keluarga Yang Tercakup Dalam Pahala Berqurban     Edit

Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan berqurban seekor kambing? Ulama berselisih pendapat tentang batasan “anggota keluarga” yang mencukupi satu hewan qurban.

Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul qurban menanggung nafkahnya. Ini adalah pendapat madzhab malikiyah. Sebagaimana yang ditegaskan dalam at-Taj wa Iklil – salah satu kitab madzhab maliki – (4/364).

Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah dari sohibul qurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir di madzhab syafi’iyah.

Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul qurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti as-Syarbini, ar-Ramli, dan at-Thablawi.

Imam ar-Ramli ditanya: Apakah bisa dilaksanakan ibadah qurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka?

Beliau menjawab: ”Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa ar-Ramli, 4/67).

Sementara al-Haitami mengomentari fatwa ar-Ramli, beliau mengatakan:

Mungkin maksud beliau adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: “seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. 

Bisa juga dipahami sebagaimana teks hadits tersebut, bahwa setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9/340).

Kesimpulannya, sebatas tinggal dalam satu rumah, tidak bisa dikatakan sebagai ahli bait (keluarga). Batasan yang mungkin lebih tepat adalah batasan yang diberikan ulama madzhab Maliki. Sekelompok orang bisa tercakup ahlul bait (keluarga) qurban, jika terpenuhi tiga syarat: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan tanggungan nafkah mereka sama, dari kepala keluarga.

Batasan Anggota Keluarga Yang Tercakup Dalam Pahala Berqurban

Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan berqurban seekor kambing? Ulama berselisih pendapat tentang batasan “anggota keluarga” yang mencukupi satu hewan qurban.

Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul qurban menanggung nafkahnya. Ini adalah pendapat madzhab malikiyah. Sebagaimana yang ditegaskan dalam at-Taj wa Iklil – salah satu kitab madzhab maliki – (4/364).

Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah dari sohibul qurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir di madzhab syafi’iyah.

Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul qurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti as-Syarbini, ar-Ramli, dan at-Thablawi.

Imam ar-Ramli ditanya: Apakah bisa dilaksanakan ibadah qurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka?

Beliau menjawab: ”Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa ar-Ramli, 4/67).

Sementara al-Haitami mengomentari fatwa ar-Ramli, beliau mengatakan:

Mungkin maksud beliau adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: “seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. 

Bisa juga dipahami sebagaimana teks hadits tersebut, bahwa setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9/340).

Kesimpulannya, sebatas tinggal dalam satu rumah, tidak bisa dikatakan sebagai ahli bait (keluarga). Batasan yang mungkin lebih tepat adalah batasan yang diberikan ulama madzhab Maliki. Sekelompok orang bisa tercakup ahlul bait (keluarga) qurban, jika terpenuhi tiga syarat: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan tanggungan nafkah mereka sama, dari kepala keluarga.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×


×

Batasan Anggota Keluarga Yang Tercakup Dalam Pahala Berqurban


*Sub-Total :
*%20

* Belum termasuk Ongkos kirim


Kirim