Jasa Catering Aqiqah, Diolah Secara Syar’i

Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR ISI

Aqiqah Sidoarjo

Bapak Hendra : 0811-378-547
Jl. Raya Suko No. 14 Suko, Sidoarjo.

Tertarik? Tunggu Apa Lagi?!

Segera Pesan Sekarang Juga

Hanya 2.435.000

Entri Populer

Pages

AQIQAH DI SIDOARJO dan SEKITARNYA

Melayani wilayah Sidoarjo dan Sekitarnya

Dengarkan Apa Kata Mereka

Kami akan memberikan yang terbaik untuk anda.

Untuk kedua kalinya saya aqiqoh di sini, karena masakannya enak, saya suka dimasakkan kikil, saya rekomendasikan kepada sanak saudara saya.

testimoni

Yuliana - sidoarjo

Terima kasih, masakan nya enak dan saudara serta teman2 bilang masakannya siiip.... Sukses

testimoni

Dini - Sidoarjo

Acara Aqiqah anak kami lancar. Masakannya yahut bgt dan pengirimannya on time..

testimoni

Nabila - Sidoarjo

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *

AQIQAH SESUAI SYAR'I ENAK DAN HALAL

Berpengalaman dan Rasa Dijamin Nikmat

Aqiqah Setelah Dewasa     Edit

Aqiqah Setelah Dewasa

Pendapat Imam an-Nawawi.

 ‘Aqiqah tidak luput jika lewat dari tujuh hari, tapi sebaiknya tidak ditunda hingga baligh. Abu Abdillah al-Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafi'i berkata, “Jika tidak disembelihkan pada hari ketujuh, maka disembelihkan pada hari ke-empat belas, jika tidak, maka disembelihkan pada hari ke-dua puluh satu”. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa jika tujuh hari itu telah berulang tiga kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan hingga baligh, maka hukumnya gugur. Anak tersebut memilih untuk mengadiqahkan dirinya sendiri. Imam al-Qaffal dan Imam asy-Syasyi menganggapnya baik. Diriwayatkan dari Rasulullah Saw bahwa beliau mengadiqahkan dirinya sendiri setelah menjadi nabi. Mereka riwayatkan nashnya dalam kitab al-Buwaithi bahwa Rasulullah Saw tidak melakukan itu, mereka menganggapnya aneh. Saya (Imam an-Nawawi) katakan, “Saya telah melihat nashnya dalam kitab al-Buwaithi yang sama, ia berkata, “Orang yang telah dewasa tidak adiqah”, seperti ini bunyi teksnya, tidak bertentangan dengan keterangan di atas, karena maknanya: Orang yang telah dewasa tidak mengadiqahkan orang lain. Dalam teks ini tidak terdapat penafian bahwa seseorang boleh mengadiqahkan dirinya sendiri”. Wallahu a'lam”. Pendapat Syekh Ibnu Baz.

Pertama, dianjurkan mengadiqahkan diri sendiri, karena adiqah itu sunnah mu'akkadah dan seorang anak tergadai dengan aqiqahnya. Kedua, tidak ada aqiqah baginya, tidak disyariatkan baginya adiqah, karena aqiqah itu sunnah pada tanggung jawab bapaknya. * Imam an-Nawawi, Raudhat ath-Thalibin wa 'Umdat al-Muftin, juz.III (al-Maktab al-Islamy, 1405H), hal.229.

Ketiga, ia boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, tapi tidak dianjurkan. Karena hadits-hadits yang ada tentang aqiqah ditujukan kepada orang tua. Tapi seseorang boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, juga karena aqiqah itu ibadah mendekatkan diri kepada Allah Swt, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak mengaqiqahkan anak, seorang ibu mengaqiqahkan anaknya, juga kerabat selain kedua orang tua. Allah Penolong (memberikan) taufiq. Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang meng-aqiqah-kan dirinya sendiri setelah dewasa. Terlebih lagi ada hadits yang mengatakan, Rasulullah Saw meng-aqiqah-kan dirinya setelah ia diutus menjadi nabi. Hadits ini diyatakan shahih oleh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah258. 257 Majmu’ Fatawa Ibn Baz, juz.XXVI, hal.267. 258 Syekh al-Albani, as-Silsilah ash-Shahihah, Juz.VI (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif), hal.229.

Aqiqah Setelah Dewasa

Aqiqah Setelah Dewasa

Pendapat Imam an-Nawawi.

 ‘Aqiqah tidak luput jika lewat dari tujuh hari, tapi sebaiknya tidak ditunda hingga baligh. Abu Abdillah al-Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafi'i berkata, “Jika tidak disembelihkan pada hari ketujuh, maka disembelihkan pada hari ke-empat belas, jika tidak, maka disembelihkan pada hari ke-dua puluh satu”. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa jika tujuh hari itu telah berulang tiga kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan hingga baligh, maka hukumnya gugur. Anak tersebut memilih untuk mengadiqahkan dirinya sendiri. Imam al-Qaffal dan Imam asy-Syasyi menganggapnya baik. Diriwayatkan dari Rasulullah Saw bahwa beliau mengadiqahkan dirinya sendiri setelah menjadi nabi. Mereka riwayatkan nashnya dalam kitab al-Buwaithi bahwa Rasulullah Saw tidak melakukan itu, mereka menganggapnya aneh. Saya (Imam an-Nawawi) katakan, “Saya telah melihat nashnya dalam kitab al-Buwaithi yang sama, ia berkata, “Orang yang telah dewasa tidak adiqah”, seperti ini bunyi teksnya, tidak bertentangan dengan keterangan di atas, karena maknanya: Orang yang telah dewasa tidak mengadiqahkan orang lain. Dalam teks ini tidak terdapat penafian bahwa seseorang boleh mengadiqahkan dirinya sendiri”. Wallahu a'lam”. Pendapat Syekh Ibnu Baz.

Pertama, dianjurkan mengadiqahkan diri sendiri, karena adiqah itu sunnah mu'akkadah dan seorang anak tergadai dengan aqiqahnya. Kedua, tidak ada aqiqah baginya, tidak disyariatkan baginya adiqah, karena aqiqah itu sunnah pada tanggung jawab bapaknya. * Imam an-Nawawi, Raudhat ath-Thalibin wa 'Umdat al-Muftin, juz.III (al-Maktab al-Islamy, 1405H), hal.229.

Ketiga, ia boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, tapi tidak dianjurkan. Karena hadits-hadits yang ada tentang aqiqah ditujukan kepada orang tua. Tapi seseorang boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, juga karena aqiqah itu ibadah mendekatkan diri kepada Allah Swt, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak mengaqiqahkan anak, seorang ibu mengaqiqahkan anaknya, juga kerabat selain kedua orang tua. Allah Penolong (memberikan) taufiq. Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang meng-aqiqah-kan dirinya sendiri setelah dewasa. Terlebih lagi ada hadits yang mengatakan, Rasulullah Saw meng-aqiqah-kan dirinya setelah ia diutus menjadi nabi. Hadits ini diyatakan shahih oleh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah258. 257 Majmu’ Fatawa Ibn Baz, juz.XXVI, hal.267. 258 Syekh al-Albani, as-Silsilah ash-Shahihah, Juz.VI (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif), hal.229.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×


×

Aqiqah Setelah Dewasa


*Sub-Total :
*%20

* Belum termasuk Ongkos kirim


Kirim