Dzulhijjah merupakan bulan yang sangat istimewa dan penuh makna. Sebuah riwayat menyatakan bahwa “Tidak ada suatu hari yang bila beribadah di dalamnya lebih disukai oleh Allah dibandingkan dengan sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.” (Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah. (al-Kautsar [108]: 1-2)
Di zona nol magnetik sana, tanah suci (Mekkah), tamu-tamu Allah berkumpul melaksanakan ibadah haji. Kalimat talbiyah pun bergema menyambut seruan Allah Swt. untuk mendekat kepadanya. Sementara hambanya yang lain di tanah air, mencoba mendekat, menghampiri dan meraih cinta-Nya dengan berqurban. Qurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah sebagai sarana untuk mendekat kepadanya.
Oleh karena itulah kenapa kata qurban yang berasal dari qaruba yaqrubu qurban wa qurbanan sering kita maknai sebagai mendekat atau pendekatan. Sementara menurut istilah qurban berarti melakukan ibadah penyembelihan binatang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Ibadah qurban merupakan pendidikan keikhlasan dalam beramal. Seorang Muslim yang berqurban pada setiap tahunnya berarti ia telah melakukan sebuah latihan beramal yang diliputi oleh rasa ikhlas. Ikhlas dalam beramal merupakan salah satu kunci dalam beribadah qurban, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabiullah Ibrahim a.s.
Apa Hukumnya Berqurban
Sunnah Muakkad (sangat dianjurkan)
Kebanyakan Ulama mengatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Maksudnya orang yang belum mampu berqurban tidaklah berdosa. Tapi bagi orang yang mampu, makruh (dibenci) hukumnya bila tidak berqurban.
Wajib
Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi berdasarkan dalil sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.” (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim menshahihkannya).
Isyarat Qurban dari kisah Ibrahim a.s.
Al-Qur’an menegaskan hakikat Qurban, melalui kisah Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Isma’il tercinta dalam surah ash-Shafat ayat 102-109.
Kisahnya begini, Nabi Ibrahim berkata kapada Nabi Ismail:
“Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu?” Nabi Ismail menjawab seketika dengan tenang dan penuh keyakinan: “Wahai ayahku, laksanakanlah apa yang diperintahkan (oleh Allah) kepadamu, kau akan mendapatkanku, insya’allah termasuk orang-orang yang sabar.”
Allah kemudian bercerita: “Tatkala keduanya telah berserah diri (tunduk pada perintah Allah) dan Ibrahim membaringkan anaknya (pelipisnya menempel di atas tempat penyembelihan), Kami segera memanggil (dari arah gunung): wahai Ibrahim, Sudah kau benarkan (dan kau laksanakan) apa yang kau lihat dalam mimpimu itu, sesungguhnya demikinlah Kami memberi balasan (kepadamu) dan juga kepada orang-orang yang berbuat baik. Sungguh (perintah penyembelihan ini) adalah benar-benar ujian (bagi Ibrahim, dimana dengannya terlihat dengan jelas siapa yang ikhlas dan siapa yang tidak). Dan kami segera menebus anak (yang akan disembelih itu) dengan seekor sembelihan yang besar. Pun Kami abadikan untuk Ibrahim (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Salam sejahtera (dari Kami) buat Ibrahim, dan sebutan yang baik baginya (dari setiap manusia).”
Ada beberapa hal yang sangat menarik untuk kita garis-bawahi dari kisah Ibrahim dan anaknya Isma’il:
• Ajaran berqurban datangnya dari Allah Swt, sebuah ajaran yang agung, yang membuktikan kedekatan sang hamba kepada Rab-nya, sebuah proses pendakian yang suci menuju Allah Yang Maha Agung
• Kepribadian Nabi Ibrahim yang demikian total menunjukkan ketaatannya kepada Allah
• Kepribadian Nabi Ismail yang memahami keagungan perintah Allah
• Hakikat “qurban” merupakan salah satu ujian dari Allah, yang dengannya setiap mu’min bisa mengukur hakikat keimanannya, hakikat ketaatannya kepada perintah Allah, hakikat kedekatannya kepada Allah.
Pahala Bagi Orang yang Berqurban
Zaid bin Arqam bertanya kepada Rasulullah saw.
“Apakah yang kita peroleh dari berqurban? “Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya pada setiap bulu yang menempel di kulitnya terdapat kebaikan.” (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)
Fungsi Berqurban
• Merupakan realisasi takwa
• Untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah
• Untuk mengenang nabi Ibrahim a.s
• Untuk mensyukuri nikmat Allah
Macam-macam Binatang Qurban
Hewan yang dapat dipakai untuk qurban adalah binatang ternak yaitu; unta, sapi, dan kambing.
Hewan jantan lebih utama dari hewan betina, sebagaimana hewan yang tidak dikebiri lebih utama dari hewan yang dikebiri.
Kriteria Binatang Qurban
• Binatang hendaknya dipilih yang baik
• Nabi lebih mengutamakan kambing yang besar, gemuk, dan bertanduk.
• Ada empat macam cacat pada binatang yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat untuk berqurban, yaitu:
1) Hewan yang buta,
2) Hewan yang sakit,
3) Pincang,
4) Kurus Kering tidak berdaging.
• Binatang yang akan disembelih hendaknya telah cukup umur (5 tahun untuk unta, 2 tahun untuk sapi, dan 1 tahun untuk kambing)
Jumlah Hewan Qurban
• Seseorang telah dianggap cukup melakukan ibadah qurban dengan menyembelih seekor kambing
• Untuk unta, sapi atau kerbau, satu ekornya dapat dipakai untuk tujuh orang
• Seekor unta juga boleh untuk sepuluh orang
• Satu ekor kambing juga boleh untuk satu keluarga
Waktu Penyembalihan
• Penyembelihan dilakukan pada hari raya ‘Idul Adha setelah selesai shalat ‘Ied (10 Dzulhijjah)
• Dapat juga dilakukan pada hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
Orang yang berhak menyembellih hewan Qurban
• Yang melakukan penyembelihan hewan qurban diutamakan dilakukan oleh orang yang berqurban (shahibul qurban)
• Apabila shahibul qurban berhalangan, maka boleh diwakilkan kepada tukang sembelih
• Apabila shahibul qurban berhalangan untuk menyembelih, dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihan
• Penyembelih itu hendaknya orang muslim dan sudah akil baligh, baik laki-laki maupun perempuan.
Syarat dan Adab Penyembelihan
• Menyembelih hewan harus dilakukan dengan alat yang tajam yang dapat mengalirkan darah
• Tidak boleh menyembelih hewan dengan gigi atau kuku
• Sasaran yang dipotong adalah dua urat nadi yang ada di leher, tenggorokan dan kerongkongan, agar binatang yang disembelih cepat mati
• Bila hewan itu menjadi buas atau bersembunyi, maka diperbolehkan mengembelihnya dengan benda tajam yang dapat mematikan
• Hewan yang disembelih hendaknya dihadapkan ke arah kiblat
• Ketika menyembelih hewan hendaknya membaca basmalah dan takbir
Pembagian Daging Qurban
• Daging qurban itu untuk tiga orang, yaitu:
1) Shahibul Qurban,
2) Fakir Miskin,
3) Sahabat, kolega, atau kenalan
• Daging qurban tidak boleh diberikan sebagai upah, baik untuk si pemotong atau pun ‘amilnya. Begitu juga kulit, kepala, atau apapun dari tubuh hewan qurban.
Upah sebaiknya diambilkan dari selain bagian hewan qurban, yaitu harta yang lain selain hewan qurban tersebut.
• Shaibul qurban tidak boleh mengambil bagian daging qurban yang baik dan mensedekahkan yang buruk untuk orang lain.
• Hendaknya membagikan daging qurban dalam keadaan mentah dan belum dimasak
• Tidak ada larangan bagi non muslim untuk diberi daging qurban.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.