Jasa Catering Aqiqah, Diolah Secara Syar’i

Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR ISI

Aqiqah Sidoarjo

Bapak Hendra : 0811-378-547
Jl. Raya Suko No. 14 Suko, Sidoarjo.

Tertarik? Tunggu Apa Lagi?!

Segera Pesan Sekarang Juga

Hanya 2.435.000

Entri Populer

Pages

AQIQAH DI SIDOARJO dan SEKITARNYA

Melayani wilayah Sidoarjo dan Sekitarnya

Dengarkan Apa Kata Mereka

Kami akan memberikan yang terbaik untuk anda.

Untuk kedua kalinya saya aqiqoh di sini, karena masakannya enak, saya suka dimasakkan kikil, saya rekomendasikan kepada sanak saudara saya.

testimoni

Yuliana - sidoarjo

Terima kasih, masakan nya enak dan saudara serta teman2 bilang masakannya siiip.... Sukses

testimoni

Dini - Sidoarjo

Acara Aqiqah anak kami lancar. Masakannya yahut bgt dan pengirimannya on time..

testimoni

Nabila - Sidoarjo

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *

AQIQAH SESUAI SYAR'I ENAK DAN HALAL

Berpengalaman dan Rasa Dijamin Nikmat

Hewan Qurban Mengalami Kecelakaan     Edit


Hewan qurban mengalami kecelakaan

Kasus pertama,

Jika seseorang membeli hewan untuk qurban dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat, kemudian mengalami kecelakaan, yang mengakibatkan cacat parah. Apa yang harus dilakukan?

Jawab:

Jika kecelakaan yang terjadi pada hewan ini, di luar kesengajaan pemilik dan bukan karena keteledoran, maka boleh untuk disembelih dengan niat qurban dan dihukumi sebagai qurban yang sah. Ibn Qudamah mengatakan:

“Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk qurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk diqurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan sah sebagai hewan qurban. Keterangan ini merupakan pendapat Atha’, Hasan al-Bashri, an-Nakha’i, az-Zuhri, at-Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah.” (Al-Mughni, 13/373)

Dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah sebuah riwayat yang disebutkan al-Baihaqi, dari Ibn Zubair radliallahu ‘anhu, bahwa didatangkan kepada beliau hewan qurbannya berupa onta yang buta sebelah. Kemudian beliau mengatakan: “Jika hewan ini mengalami cacat matanya setelah kalian membelinya maka lanjutkan berqurban dengan hewan ini. Namun jika cacat ini sudah ada sebelum kalian membelinya maka gantilah dengan hewan lain.” Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ mengatakan: Sanad riwayat ini shahih. (al-Majmu’, 8/328)

Imam Ibn Utsaimin menjelaskan: (Ahkam al-Udhiyah wa Dzakah, hlm. 10) Jika hewan yang hendak dijadikan qurban mengalami cacat, maka ada dua keadaan:

a. Cacat tersebut disebabkan perbuatan atau keteledoran pemiliknya maka wajib diganti dengan yang sama, sifat dan ciri-cirinya, atau yang lebih baik. Selanjutnya, hewan yang cacat tadi menjadi miliknya dan bisa dia gunakan sesuai keinginannya.

b. Cacat tersebut bukan karena perbuatannya dan bukan karena keteledorannya, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai qurban. Karena hewan ini adalah amanah yang dia pegang, sehingga ketika mengalami di luar perbuatan dan keteledorannya maka tidak ada masalah dan tidak ada tanggungan untuk mengganti.

Kasus kedua,

Hewan yang hendak dijadikan qurban mengalami kecelakaan, hingga sekarat, bolehkah disembelih?

Jawab:

Jika penyembelihan hewan tersebut dilakukan sebelum shalat id, maka tidak bisa dinilai qurban. Karena diantara syarat berqurban adalah dilakukan di waktu tertemtu. Dengan demikian, pemiliknya wajib mengganti hewan qurban yang lain. 

Dalilnya adalah hadits dari Jundub bin Sufyan, beliau mengatakan: Saya pernah menjumpai idul adha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah beliau selesai shalat, beliau melihat ada kambing yang sudah disembelih. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
  
    مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَ
  
“Siapa yang menyembelih hewan sebelum shalat id maka hendaknya dia menyembeli kambing penggantinya” (HR. Bukhari & Muslim)

Akan tetapi jika penyembelihan hewan yang sekarat itu dilakukan setelah shalat, sementara ketika hewan ini dibeli dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat, maka bisa dijadikan qurban dan hukumnya sah sebagai qurban.

Demikian penjelasan Syaikh Muhamad bin Shaleh al-Munajed di Fatwa islam. No. 69917.

Hewan Qurban Mengalami Kecelakaan


Hewan qurban mengalami kecelakaan

Kasus pertama,

Jika seseorang membeli hewan untuk qurban dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat, kemudian mengalami kecelakaan, yang mengakibatkan cacat parah. Apa yang harus dilakukan?

Jawab:

Jika kecelakaan yang terjadi pada hewan ini, di luar kesengajaan pemilik dan bukan karena keteledoran, maka boleh untuk disembelih dengan niat qurban dan dihukumi sebagai qurban yang sah. Ibn Qudamah mengatakan:

“Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk qurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk diqurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan sah sebagai hewan qurban. Keterangan ini merupakan pendapat Atha’, Hasan al-Bashri, an-Nakha’i, az-Zuhri, at-Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah.” (Al-Mughni, 13/373)

Dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah sebuah riwayat yang disebutkan al-Baihaqi, dari Ibn Zubair radliallahu ‘anhu, bahwa didatangkan kepada beliau hewan qurbannya berupa onta yang buta sebelah. Kemudian beliau mengatakan: “Jika hewan ini mengalami cacat matanya setelah kalian membelinya maka lanjutkan berqurban dengan hewan ini. Namun jika cacat ini sudah ada sebelum kalian membelinya maka gantilah dengan hewan lain.” Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ mengatakan: Sanad riwayat ini shahih. (al-Majmu’, 8/328)

Imam Ibn Utsaimin menjelaskan: (Ahkam al-Udhiyah wa Dzakah, hlm. 10) Jika hewan yang hendak dijadikan qurban mengalami cacat, maka ada dua keadaan:

a. Cacat tersebut disebabkan perbuatan atau keteledoran pemiliknya maka wajib diganti dengan yang sama, sifat dan ciri-cirinya, atau yang lebih baik. Selanjutnya, hewan yang cacat tadi menjadi miliknya dan bisa dia gunakan sesuai keinginannya.

b. Cacat tersebut bukan karena perbuatannya dan bukan karena keteledorannya, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai qurban. Karena hewan ini adalah amanah yang dia pegang, sehingga ketika mengalami di luar perbuatan dan keteledorannya maka tidak ada masalah dan tidak ada tanggungan untuk mengganti.

Kasus kedua,

Hewan yang hendak dijadikan qurban mengalami kecelakaan, hingga sekarat, bolehkah disembelih?

Jawab:

Jika penyembelihan hewan tersebut dilakukan sebelum shalat id, maka tidak bisa dinilai qurban. Karena diantara syarat berqurban adalah dilakukan di waktu tertemtu. Dengan demikian, pemiliknya wajib mengganti hewan qurban yang lain. 

Dalilnya adalah hadits dari Jundub bin Sufyan, beliau mengatakan: Saya pernah menjumpai idul adha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah beliau selesai shalat, beliau melihat ada kambing yang sudah disembelih. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
  
    مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَ
  
“Siapa yang menyembelih hewan sebelum shalat id maka hendaknya dia menyembeli kambing penggantinya” (HR. Bukhari & Muslim)

Akan tetapi jika penyembelihan hewan yang sekarat itu dilakukan setelah shalat, sementara ketika hewan ini dibeli dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat, maka bisa dijadikan qurban dan hukumnya sah sebagai qurban.

Demikian penjelasan Syaikh Muhamad bin Shaleh al-Munajed di Fatwa islam. No. 69917.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×


×

Hewan Qurban Mengalami Kecelakaan


*Sub-Total :
*%20

* Belum termasuk Ongkos kirim


Kirim