Jasa Catering Aqiqah, Diolah Secara Syar’i

Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR ISI

Aqiqah Sidoarjo

Bapak Hendra : 0811-378-547
Jl. Raya Suko No. 14 Suko, Sidoarjo.

Tertarik? Tunggu Apa Lagi?!

Segera Pesan Sekarang Juga

Hanya 2.435.000

Entri Populer

Pages

AQIQAH DI SIDOARJO dan SEKITARNYA

Melayani wilayah Sidoarjo dan Sekitarnya

Dengarkan Apa Kata Mereka

Kami akan memberikan yang terbaik untuk anda.

Untuk kedua kalinya saya aqiqoh di sini, karena masakannya enak, saya suka dimasakkan kikil, saya rekomendasikan kepada sanak saudara saya.

testimoni

Yuliana - sidoarjo

Terima kasih, masakan nya enak dan saudara serta teman2 bilang masakannya siiip.... Sukses

testimoni

Dini - Sidoarjo

Acara Aqiqah anak kami lancar. Masakannya yahut bgt dan pengirimannya on time..

testimoni

Nabila - Sidoarjo

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *

AQIQAH SESUAI SYAR'I ENAK DAN HALAL

Berpengalaman dan Rasa Dijamin Nikmat

Cacat Hewan Qurban     Edit

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3 macam:

Pertama, cacat yang menyebabkan tidak sah untuk digunakan berqurban

Disebutkan dalam hadits, dari al-Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda  sambil berisyarat dengan tangannya :

  Ψ£َΨ±ْΨ¨َΨΉَΨ©ٌ Ω„َΨ§ يَΨ¬ْΨ²ِΩŠΩ†َ فِي Ψ§Ω„ْΨ£َΨΆَΨ§Ψ­ِيِّ : Ψ§Ω„ΨΉَوْΨ±َΨ§Ψ‘ُ Ψ§Ω„Ψ¨َيِّΩ† ΨΉَوْΨ±ُΩ‡َΨ§ و Ψ§Ω„Ω€Ω…َΨ±ِيآَΨ©ُ Ψ§Ω„Ψ¨َيِّΩ†ُ Ω…َΨ±َΨΆُΩ‡َΨ§ و Ψ§Ω„ΨΉَΨ±Ψ¬َΨ§Ψ‘ُ Ψ§Ω„Ψ¨َيِّΩ†ُ ΨΈَΩ„ْΨΉُΩ‡َΨ§ وَ Ψ§Ω„ΩƒَΨ³ِيرَΨ©ُ Ψ§Ω„َّΨͺِي Ω„َΨ§ ΨͺُΩ†ْΩ‚ِي
  
“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan qurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum” (HR. Nasa'i, Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)

 Keterangan:

1. Buta sebelah yang jelas butanya:

Jika butanya belum jelas, orang yang melihatnya menilai belum buta, meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama' madzhab syafi'iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

2. Sakit yang jelas sakitnya

Jika sakitnya belum jelas, misalnya, hewan tersebut kesimakannya masih sehat maka boleh diqurbankan.

3. Pincang dan tampak jelas pincangnya

Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kesimakan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.

4. Hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.

Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban.

(simak Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadits boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)

Kedua, Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:

Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong

Tanduknya pecah atau patah
(Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Terdapat hadits yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun haditsnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470). 

Ketiga, Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Allahu a’lam
(Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3 macam:

Pertama, cacat yang menyebabkan tidak sah untuk digunakan berqurban

Disebutkan dalam hadits, dari al-Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda  sambil berisyarat dengan tangannya :

  Ψ£َΨ±ْΨ¨َΨΉَΨ©ٌ Ω„َΨ§ يَΨ¬ْΨ²ِΩŠΩ†َ فِي Ψ§Ω„ْΨ£َΨΆَΨ§Ψ­ِيِّ : Ψ§Ω„ΨΉَوْΨ±َΨ§Ψ‘ُ Ψ§Ω„Ψ¨َيِّΩ† ΨΉَوْΨ±ُΩ‡َΨ§ و Ψ§Ω„Ω€Ω…َΨ±ِيآَΨ©ُ Ψ§Ω„Ψ¨َيِّΩ†ُ Ω…َΨ±َΨΆُΩ‡َΨ§ و Ψ§Ω„ΨΉَΨ±Ψ¬َΨ§Ψ‘ُ Ψ§Ω„Ψ¨َيِّΩ†ُ ΨΈَΩ„ْΨΉُΩ‡َΨ§ وَ Ψ§Ω„ΩƒَΨ³ِيرَΨ©ُ Ψ§Ω„َّΨͺِي Ω„َΨ§ ΨͺُΩ†ْΩ‚ِي
  
“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan qurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum” (HR. Nasa'i, Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)

 Keterangan:

1. Buta sebelah yang jelas butanya:

Jika butanya belum jelas, orang yang melihatnya menilai belum buta, meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama' madzhab syafi'iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

2. Sakit yang jelas sakitnya

Jika sakitnya belum jelas, misalnya, hewan tersebut kesimakannya masih sehat maka boleh diqurbankan.

3. Pincang dan tampak jelas pincangnya

Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kesimakan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.

4. Hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.

Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban.

(simak Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadits boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)

Kedua, Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:

Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong

Tanduknya pecah atau patah
(Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Terdapat hadits yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun haditsnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470). 

Ketiga, Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Allahu a’lam
(Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×


×

Cacat Hewan Qurban


*Sub-Total :
*%20

* Belum termasuk Ongkos kirim


Kirim