Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala,
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
”...barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj : 32)
Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan,
كُنَّا نُسَمِّنُ الأُضْحِيَّةَ بِالْمَدِينَةِ، وَكَانَ المُسْلِمُونَ يُسَمِّنُونَ
”Dahulu kami di Madinah biasa menggemukkan hewan qurban. Dan kebiasaan kaum muslimin (para sahabat), mereka menggemukkan hewan qurban.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun disampaikan dengan kalimat tegas dan disambungkan sanadnya oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan).
Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi, kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan).
Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiyallahu ’anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, ”Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (Shahih Fiqih Sunnah, II/374)
Manakah yang lebih baik, ikut urunan sapi atau qurban satu kambing?
Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (simak Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458).
Imam As Saerozi As Syafi’i mengatakan: “Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena dia bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1/74)
Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:
Qurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.
Kegiatan menyembelihnya menjadi lebih banyak. Lebih-lebih jika hadits yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih (simak hadits pada pembahasan keutamaan berqurban).
Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negeri Saudi, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, sebagaimana dinyatakan dalam fatwa Lajnah Daimah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga tidak benar. Akan tetapi, berqurban dengan satu ekor binatang utuh, setidaknya akan mengeluarkan kita dari perselisihan ulama.
Apakah Harus Jantan?
Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Umu Kurzin radliallahu ’anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
”Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).
Berdasarkan hadits ini, As Saerozi As Syafi’i mengatakan: ”jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadits ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74).
Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.