Siapakah yang Dianjurkan Menyembelih Qurban?
Dianjurkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain.
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mengatakan: ”Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama' dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu untuk disembelih. (Ahkaamul Idain, 32).
Aturan & Tata Cara Menyembelih
Pertama, tidak boleh menyembelih kecuali seorang muslim atau ahli kitab (yahudi & nasrani) yang telah tamyiz (minimal usia 7 tahun) dan berakal. Kemudian, orang yang menyembelih harus berniat menyembelih untuk dimakan. Tidak boleh ditujukan untuk selain Allah dan tidak bolek menyebut nama selain Allah ketika menyembelih. Ini semua adalah syarat sah sembelihan.
Kedua, wanita dibolehkan untuk menyembelih hewan. Status sembelihan wanita adalah sah dan halal. Dalilnya adalah
أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا
”Bahwa seorang budak perempuan milik Ka'ab bin Malik pernah menggembalakan kambing-kambing di Sala' [nama tempat]. Lalu seorang kambing di antaranya terkena sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian Nabi SAW ditanya mengenai hal itu dan Nabi SAW berkata,”Makanlah kambing itu.” (HR Bukhari, no 5081)
Ketiga, dianjurkan bagi orang yang berqurban untuk menyembelih qurbannya sendiri (tanpa diwakilkan). Namun jika penyembelihannya diwakilkan, kepada panitia atau jagal, maka qurbannya sah.
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi mengatakan: Saya tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ulama dalam masalah ini. (Ahkam Al idain, hal. 32).
Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
Keempat, wajib memperlakukan hewan dengan baik ketika menyembelih. Dengan melakukan cara penyembelihan yang paling mudah dan paling cepat mematikan.
Dari Syaddad bin Aus radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan kepada semuanya. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim)
Keterangan:
Ihsan adalah memperlakukan sesuatu dengan sebaik mungkin. berbuat ihsan ketika menyembelih, rinciannya sebagai berikut:
Jika hewan sembelihannya berupa onta maka menyembelihnya dilakukan dengan berdiri dan kaki kiri depan ditekuk kemudian diikat
Allah berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا
"Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).
Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah..."(QS. Al Hajj: 36)
Makna: “kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat)”
Dijelaskan Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma tentang ayat di atas:
(Ontanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki depan yang kiri diikat. (Tafsir Ibn Katsir, 5/427).
Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih onta dengan posisi kaki kiri depan diikat, dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud & dishahihkan Al Albani)
Jika hewan sembelihannya selain onta maka menyembelihnya sambil dibaringkan ke lambung kiri, dan orang yang menyembelih meletakkan kakinya di lehernya agar bisa menekan hewan sehingga tidak banyak bergerak.
Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,...beliau sembelih dengan tangannya, dan beliau letakkan kaki beliau di atas leher hewan. (HR. Al Bukhari & Muslim)
Kelima, membaca basmalah ketika menyembelih. Tidak perlu ditambahi Ar-Rahman dan Ar-Rahiim. Dan ini hukumnya wajib
Allah berfirman:
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
"Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan." (QS. Al An'am: 121)
Untuk bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunah. Tapi yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan ayat di atas.
Keenam, dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radliallahu‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,...beliau sembelih dengan tangannya, beliau baca basmalah dan bertakbir.... (HR. Al Bukhari & Muslim).
Ketujuh, menyebut orang yang menjadi atas nama qurban ketika menyembelih
Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan:
بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Bismillah Wallaahu akbar, ini qurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berqurban dari umatku.” (HR. Abu Daud, At Turmudzi dan dishahihkan Al Albani)
Demikian pula dibolehkan, setelah membaca bismillah Allahu akbar, diikuti salah satu diantara bacaan berikut:
Hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau Hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul qurban, atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)
Kedelapan, terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri), dan mengalirkan darah.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari shalatul idain karya Syaikh Sa'id Al Qohthoni):
Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku." (HR. Al Bukhari & Muslim)
Catatan: Tidak terdapat do'a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Allahu a’lam.
Bolehkah membaca Shalawat Ketika Menyembelih?
Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena beberapa alasan:
Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid'ah.
Bisa jadi ketika membaca shalawat pada saat menyembelih, muncul keinginan untuk bertawasul dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih. Dikhawatirkan ini akan mengantarkan kepada kesyirikan
Bisa jadi dengan membaca shalawat seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (Syarhul Mumti’ 7/492).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.