Jasa Catering Aqiqah, Diolah Secara Syar’i

Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR ISI

Aqiqah Sidoarjo

Bapak Hendra : 0811-378-547
Jl. Raya Suko No. 14 Suko, Sidoarjo.

Tertarik? Tunggu Apa Lagi?!

Segera Pesan Sekarang Juga

Hanya 2.435.000

Entri Populer

Pages

AQIQAH DI SIDOARJO dan SEKITARNYA

Melayani wilayah Sidoarjo dan Sekitarnya

Dengarkan Apa Kata Mereka

Kami akan memberikan yang terbaik untuk anda.

Untuk kedua kalinya saya aqiqoh di sini, karena masakannya enak, saya suka dimasakkan kikil, saya rekomendasikan kepada sanak saudara saya.

testimoni

Yuliana - sidoarjo

Terima kasih, masakan nya enak dan saudara serta teman2 bilang masakannya siiip.... Sukses

testimoni

Dini - Sidoarjo

Acara Aqiqah anak kami lancar. Masakannya yahut bgt dan pengirimannya on time..

testimoni

Nabila - Sidoarjo

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *

AQIQAH SESUAI SYAR'I ENAK DAN HALAL

Berpengalaman dan Rasa Dijamin Nikmat

Pemanfaatan Hasil Sembelihan     Edit

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya dengan beberapa cara:

1. Dimakan sendiri dan keluarganya

Dibolehkan bagi sohibul qurban untuk ikut memakan hewan qurbannya. Termasuk berqurban karena nadzar, menurut pendapat yang benar. Bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:
      
 فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
      
“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan” (Qs. Al-Haj: 28)

2. Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan (miskin)

3. Dihadiahkan kepada orang yang kaya

Pembagian antara disedekahkan, dihadiahkan, dan dimakan sendiri tidak harus persis dibagi rata sepertiga. Masing-masing boleh mendapatkan lebih dari itu. Misalnya, dimakan sendiri lebih dari 1/3 jatah daging.

4. Disimpan untuk bahan makanan di lain hari.

Penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
      
 مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ
      
”Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah hari raya sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.”

Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab,
      
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
      
”(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut mayoritas ulama, perintah makan atau menyimpan daging qurban yang terdapat dalam hadits ini hanya menunjukkan hukum anjuran, bukan wajib (simak Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. 

Sebagaimana diperbolehkan untuk disedekahkan seluruhnya kepada orang miskin dan sedikitpun tidak dihadiahkan (diberikan kepada orang kaya). (Minhaajul Muslim, 266).

Pemanfaatan Hasil Sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya dengan beberapa cara:

1. Dimakan sendiri dan keluarganya

Dibolehkan bagi sohibul qurban untuk ikut memakan hewan qurbannya. Termasuk berqurban karena nadzar, menurut pendapat yang benar. Bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:
      
 فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
      
“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan” (Qs. Al-Haj: 28)

2. Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan (miskin)

3. Dihadiahkan kepada orang yang kaya

Pembagian antara disedekahkan, dihadiahkan, dan dimakan sendiri tidak harus persis dibagi rata sepertiga. Masing-masing boleh mendapatkan lebih dari itu. Misalnya, dimakan sendiri lebih dari 1/3 jatah daging.

4. Disimpan untuk bahan makanan di lain hari.

Penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
      
 مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ
      
”Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah hari raya sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.”

Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab,
      
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
      
”(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut mayoritas ulama, perintah makan atau menyimpan daging qurban yang terdapat dalam hadits ini hanya menunjukkan hukum anjuran, bukan wajib (simak Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. 

Sebagaimana diperbolehkan untuk disedekahkan seluruhnya kepada orang miskin dan sedikitpun tidak dihadiahkan (diberikan kepada orang kaya). (Minhaajul Muslim, 266).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×


×

Pemanfaatan Hasil Sembelihan


*Sub-Total :
*%20

* Belum termasuk Ongkos kirim


Kirim