Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya dengan beberapa cara:
1. Dimakan sendiri dan keluarganya
Dibolehkan bagi sohibul qurban untuk ikut memakan hewan qurbannya. Termasuk berqurban karena nadzar, menurut pendapat yang benar. Bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan” (Qs. Al-Haj: 28)
2. Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan (miskin)
3. Dihadiahkan kepada orang yang kaya
Pembagian antara disedekahkan, dihadiahkan, dan dimakan sendiri tidak harus persis dibagi rata sepertiga. Masing-masing boleh mendapatkan lebih dari itu. Misalnya, dimakan sendiri lebih dari 1/3 jatah daging.
4. Disimpan untuk bahan makanan di lain hari.
Penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ
”Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah hari raya sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.”
Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab,
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
”(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Menurut mayoritas ulama, perintah makan atau menyimpan daging qurban yang terdapat dalam hadits ini hanya menunjukkan hukum anjuran, bukan wajib (simak Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban.
Sebagaimana diperbolehkan untuk disedekahkan seluruhnya kepada orang miskin dan sedikitpun tidak dihadiahkan (diberikan kepada orang kaya). (Minhaajul Muslim, 266).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.