Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau. Baik dari kalangan Syafi’iyah (simak Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari madzhab Hanafiyah (simak Al ’Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.
Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.
Isi Pertanyaan:
”Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”
Beliau menjawab:
”Jika kerbau termasuk (jenis) sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa'at Bab al-Maftuh 200/27)
Dalam situs resmi Syaikh Shaleh al-Fauzan, disebutkan salah satu pertanyaan yang disampaikan kepada beliau: ...apakah kerbau juga termasuk jenis bahimatul an’am ( hewan ternak)? Beliau menjawab: “Kerbau termasuk salah satu jenis sapi.”
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa berqurban dengan kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.