Jasa Catering Aqiqah, Diolah Secara Syar’i

Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR ISI

Aqiqah Sidoarjo

Bapak Hendra : 0811-378-547
Jl. Raya Suko No. 14 Suko, Sidoarjo.

Tertarik? Tunggu Apa Lagi?!

Segera Pesan Sekarang Juga

Hanya 2.435.000

Entri Populer

Pages

AQIQAH DI SIDOARJO dan SEKITARNYA

Melayani wilayah Sidoarjo dan Sekitarnya

Dengarkan Apa Kata Mereka

Kami akan memberikan yang terbaik untuk anda.

Untuk kedua kalinya saya aqiqoh di sini, karena masakannya enak, saya suka dimasakkan kikil, saya rekomendasikan kepada sanak saudara saya.

testimoni

Yuliana - sidoarjo

Terima kasih, masakan nya enak dan saudara serta teman2 bilang masakannya siiip.... Sukses

testimoni

Dini - Sidoarjo

Acara Aqiqah anak kami lancar. Masakannya yahut bgt dan pengirimannya on time..

testimoni

Nabila - Sidoarjo

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *

AQIQAH SESUAI SYAR'I ENAK DAN HALAL

Berpengalaman dan Rasa Dijamin Nikmat

Hukum Qurban     Edit

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat :

Pertama : Wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad beserta beberapa ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ’Utsaimin rahimahumullah.

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: ”Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu...” (simak Syarhul Mumti’, III/408)

 Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua, qurban hukkumnya sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan yang lainnya. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ’anhu, dimana beliau mengatakan,

”Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, ”Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih). Ibnu Hazm berkata, ”Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakanamanya bahwa qurban itu wajib.” (simak Al Muhalla 5/295, dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah II/367-368, dan Taudhihul Ahkaam, IV/454).

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semua dalil, menunjukkan bahwa masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: ”…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena denga nama-nama berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, Wallahu a’lam. (Tafsir Adwa’ul bayan, 1120).

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a:

    اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا

”Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.”

Dan yang kedua berdo’a:

    اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

”Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).


Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat :

Pertama : Wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad beserta beberapa ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ’Utsaimin rahimahumullah.

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: ”Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu...” (simak Syarhul Mumti’, III/408)

 Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua, qurban hukkumnya sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan yang lainnya. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ’anhu, dimana beliau mengatakan,

”Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, ”Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih). Ibnu Hazm berkata, ”Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakanamanya bahwa qurban itu wajib.” (simak Al Muhalla 5/295, dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah II/367-368, dan Taudhihul Ahkaam, IV/454).

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semua dalil, menunjukkan bahwa masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: ”…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena denga nama-nama berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, Wallahu a’lam. (Tafsir Adwa’ul bayan, 1120).

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a:

    اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا

”Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.”

Dan yang kedua berdo’a:

    اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

”Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).


Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×


×

Hukum Qurban


*Sub-Total :
*%20

* Belum termasuk Ongkos kirim


Kirim