Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar : 2)
Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Idul adha.” Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam IV/450, & Shahih Fiqih Sunnah II/366).
Dalam bahasa arab, hewan qurban biasa disebut dengan nama Udhhiyah (arab: أضحية) yang bentuk jamaknya Adhaahi (arab: أضاحي) (dengan huruf ha’ tipis).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.