Menyembelih qurban termasuk amal salih yang memiliki keutamaan sangat besar. Disebutkan dalam hadits, dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi 1493 dan Ibnu Majah 3126. simak Taudhihul Ahkam, IV/450)
Hadits di atas dinilai dla’if oleh sebagian ulama. Diantaranya Syaikh Muhammad Nasirudin Al Albani. Sebagaimana keterangan beliau dalam Dla’if Ibn Majah, hadits no. 671.
Akan tetapi, kegoncangan hadits di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul adha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau seharga dengan hewan qurban, atau bahkan lebih baik dari itu. Syaikhul Islam mengatakan:
“Berqurban, aqiqah, hadyu sunah, semuanya lebih baik, dari pada sedekah dengan uang senilai hewan yang disembelih.” (Majmu’ fatawa, 6/304)
Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mengamalkan sunah dan syiar islam dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Bukan semata-mata nilai binatangnya.
Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (simak Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.