Mengirim Hewan Qurban ke Luar Daerah
Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shaleh rahimahullah sangat memotivasi masyarakat agar berqurban di daerah di mana dia berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu. Karena tujuan utama berqurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah taqwa kalian” (QS. Al-Haj: 37)
Bagian dari bertaqwa kepada Allah ketika berqurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berqurban. Sementara ketika mengirim hewan qurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang.
Diantara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan qurban ke luar daerah adalah Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan qurban.
Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berqurban:
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
“Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya” (QS. Al-Haj: 36) Menyembelih hewan qurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan qurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan qurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini.
Makan daging qurban. Dianjurkan bagi sohibul qurban untuk memakan bagian hewan qurbannya. Allah berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah bagian hewan qurban tersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan” (QS. Al-Haj: 28).
Shahibul qurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih.
Sementara sohibul qurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan qurbannya disembelih.
Berdasarkan alasan ini, beliau melarang mengirim hewan qurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat lain. (Liqa'at Bab al-Maftuh, volume 92, no. 4).
Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul qurban bisa mendistribusikan daging qurban ke manapun, sesuai kehendaknya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.