Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فِي كُلِّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذبحٌ
Waktu Penyembelihan Qurban
”Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad, Baihaqi, dan dihasankan Al-Albani)
Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33).
Kemudian, para ulama sepakat bahwa menyembelih qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ
”Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim). (simak Shahih Fiqih Sunnah II/377).
Waktu Berqurban yang Paling Utama
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ.
”Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: ”Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dll. Hadits ini dishahihkan Al-Albani).
Berdasarkan hadits di atas, waktu yang paling utama untuk penyembelihan hewan qurban adalah pada pagi hari idul adha (tanggal 10 dzulhijjah), dan tidak ditunda di hari tasyriq. Karena, dengan demikian, diharapkan sohibul qurban bisa mendapatkan keutamaan melakukan amal shaleh di sepuluh hari pertama bulan dzul hijah. Sementara keutamaan khusus ini tidak dijumpai pada hari tasyriq.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.