Jasa Catering Aqiqah, Diolah Secara Syar’i

Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR ISI

Aqiqah Sidoarjo

Bapak Hendra : 0811-378-547
Jl. Raya Suko No. 14 Suko, Sidoarjo.

Tertarik? Tunggu Apa Lagi?!

Segera Pesan Sekarang Juga

Hanya 2.435.000

Entri Populer

Pages

AQIQAH DI SIDOARJO dan SEKITARNYA

Melayani wilayah Sidoarjo dan Sekitarnya

Dengarkan Apa Kata Mereka

Kami akan memberikan yang terbaik untuk anda.

Untuk kedua kalinya saya aqiqoh di sini, karena masakannya enak, saya suka dimasakkan kikil, saya rekomendasikan kepada sanak saudara saya.

testimoni

Yuliana - sidoarjo

Terima kasih, masakan nya enak dan saudara serta teman2 bilang masakannya siiip.... Sukses

testimoni

Dini - Sidoarjo

Acara Aqiqah anak kami lancar. Masakannya yahut bgt dan pengirimannya on time..

testimoni

Nabila - Sidoarjo

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *

AQIQAH SESUAI SYAR'I ENAK DAN HALAL

Berpengalaman dan Rasa Dijamin Nikmat

Nama yang Diharamkan     Edit

Nama-nama yang Diharamkan Adapun nama-nama yang diharamkan penggunaannya adalah setiap nama yang menunjukkan penghambaan ke pada selain Allah, seperti nama Abdul Uzza (hamba Uzza), Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah), Abdul Hubal (hamba Hubal), dan nama-nama lain yang serupa dengan nama-nama itu yang baru muncul setelah abad ketiga dari masa Rasulullah seperti Abdurrasul (hamba rasul), Abdunnabi (hamba nabi), Abdu Muhammad (hamba Muhammad), Abdul Husain (hamba Husain), Abdul Ali (hamba Ali), Abdul Musthafa (hamba Musthafa), dan lain sebagainya. Diharamkan juga memberi nama Malikul Muluk (Raja Diraja), Sulthanus Salathin (Sultan Segala Sultan), Syahusyah (Raja Diraja). Disebutkan dalam shahรฎhain sebuah hadis dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Sesungguhnya nama yang paling hina di sisi Allah adalah Malikul Muluk (Sang Raja Diraja) yang disandang oleh seseorang." Dalam riwayat lain Rasulullah s.a.w. bersabda, “Sesung guhnya tidak ada Raja selain Allah."° Kunyah (Julukan) Diperbolehkan memberikan julukan (kunyah) kepada anak kecil dengan Abu Fulan atau Ummu Fulan, karena hal itu termasuk penghormatan kepada penyandang julukan tersebut. Disebutkan dalam Shahihain° sebuah hadis dari Anas r.a., ia menuturkan, “Nabi s.a.w. adalah orang yang paling baik akhlaknya. Aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan julukan Abu Umair." Perawi hadis menyebutkan pada akhir hadis, "Aku mengira, kala itu Abu Umair baru saja disapih." Adapun hukum memberi julukan kepada anak kecil dengan julukan Nabi adalah makruh. Disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim” dari Jabir, ia berkata, “Ada seorang anak lahir, lalu diberi nama Muhammad oleh ayahnya. Lantas, masyarakat di sekitar itu berkata, “Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama dengan nama Rasulullah.

Sang ayah pergi sambil menggendong anaknya menemui Rasulullah s.a.w., lantas ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki seorang anak, lalu kuberi nama Muhammad. Masyarakat di sekitarku berkata, ‘Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama dengan nama Rasulullah’.’ Rasulullah pun bersabda, ‘Berilah nama anakmu dengan namaku. Namun, janganlah engkau memberinya kunyah (ju lukan) seperti kunyahku. Aku hanya ‘Qasim’ (seorang pembagi), yang membagi-bagikan kebaikan di antara kalian’.”58 Sementara Bukhari meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda, “Berilah nama anakmu dengan namaku, namun janganlah engkau memberinya kunyah (julukan) seperti kunyahku.”59 Abu Daud dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ali tentang adanya rukhshah (keringanan) tentang memberi julukan kepada anak kecil dengan julukan Nabi, ia berkata “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika anakku telah lahir, bolehkah aku menamainya dengan namamu dan memberi julukan dengan julukanmu? Nabi menjawab, ‘Ya’.” (Sanad hadis ini sahih).

Nama yang Diharamkan

Nama-nama yang Diharamkan Adapun nama-nama yang diharamkan penggunaannya adalah setiap nama yang menunjukkan penghambaan ke pada selain Allah, seperti nama Abdul Uzza (hamba Uzza), Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah), Abdul Hubal (hamba Hubal), dan nama-nama lain yang serupa dengan nama-nama itu yang baru muncul setelah abad ketiga dari masa Rasulullah seperti Abdurrasul (hamba rasul), Abdunnabi (hamba nabi), Abdu Muhammad (hamba Muhammad), Abdul Husain (hamba Husain), Abdul Ali (hamba Ali), Abdul Musthafa (hamba Musthafa), dan lain sebagainya. Diharamkan juga memberi nama Malikul Muluk (Raja Diraja), Sulthanus Salathin (Sultan Segala Sultan), Syahusyah (Raja Diraja). Disebutkan dalam shahรฎhain sebuah hadis dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Sesungguhnya nama yang paling hina di sisi Allah adalah Malikul Muluk (Sang Raja Diraja) yang disandang oleh seseorang." Dalam riwayat lain Rasulullah s.a.w. bersabda, “Sesung guhnya tidak ada Raja selain Allah."° Kunyah (Julukan) Diperbolehkan memberikan julukan (kunyah) kepada anak kecil dengan Abu Fulan atau Ummu Fulan, karena hal itu termasuk penghormatan kepada penyandang julukan tersebut. Disebutkan dalam Shahihain° sebuah hadis dari Anas r.a., ia menuturkan, “Nabi s.a.w. adalah orang yang paling baik akhlaknya. Aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan julukan Abu Umair." Perawi hadis menyebutkan pada akhir hadis, "Aku mengira, kala itu Abu Umair baru saja disapih." Adapun hukum memberi julukan kepada anak kecil dengan julukan Nabi adalah makruh. Disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim” dari Jabir, ia berkata, “Ada seorang anak lahir, lalu diberi nama Muhammad oleh ayahnya. Lantas, masyarakat di sekitar itu berkata, “Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama dengan nama Rasulullah.

Sang ayah pergi sambil menggendong anaknya menemui Rasulullah s.a.w., lantas ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki seorang anak, lalu kuberi nama Muhammad. Masyarakat di sekitarku berkata, ‘Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama dengan nama Rasulullah’.’ Rasulullah pun bersabda, ‘Berilah nama anakmu dengan namaku. Namun, janganlah engkau memberinya kunyah (ju lukan) seperti kunyahku. Aku hanya ‘Qasim’ (seorang pembagi), yang membagi-bagikan kebaikan di antara kalian’.”58 Sementara Bukhari meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda, “Berilah nama anakmu dengan namaku, namun janganlah engkau memberinya kunyah (julukan) seperti kunyahku.”59 Abu Daud dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ali tentang adanya rukhshah (keringanan) tentang memberi julukan kepada anak kecil dengan julukan Nabi, ia berkata “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika anakku telah lahir, bolehkah aku menamainya dengan namamu dan memberi julukan dengan julukanmu? Nabi menjawab, ‘Ya’.” (Sanad hadis ini sahih).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×


×

Nama yang Diharamkan


*Sub-Total :
*%20

* Belum termasuk Ongkos kirim


Kirim