Jasa Catering Aqiqah, Diolah Secara Syar’i

Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR ISI

Aqiqah Sidoarjo

Bapak Hendra : 0811-378-547
Jl. Raya Suko No. 14 Suko, Sidoarjo.

Tertarik? Tunggu Apa Lagi?!

Segera Pesan Sekarang Juga

Hanya 2.435.000

Entri Populer

Pages

AQIQAH DI SIDOARJO dan SEKITARNYA

Melayani wilayah Sidoarjo dan Sekitarnya

Dengarkan Apa Kata Mereka

Kami akan memberikan yang terbaik untuk anda.

Untuk kedua kalinya saya aqiqoh di sini, karena masakannya enak, saya suka dimasakkan kikil, saya rekomendasikan kepada sanak saudara saya.

testimoni

Yuliana - sidoarjo

Terima kasih, masakan nya enak dan saudara serta teman2 bilang masakannya siiip.... Sukses

testimoni

Dini - Sidoarjo

Acara Aqiqah anak kami lancar. Masakannya yahut bgt dan pengirimannya on time..

testimoni

Nabila - Sidoarjo

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *

AQIQAH SESUAI SYAR'I ENAK DAN HALAL

Berpengalaman dan Rasa Dijamin Nikmat

Aqiqah

Makna “Anak Tergadaikan dengan Aqiqahnya”     Edit

Anak Tergadaikan dengan Aqiqahnya

Apa makna hadis, setiap anak tergadai dengan aqiqahnya? Dan apakah hadisini shahih? Terima kasih.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Hadis yang anda sebutkan statusnya shahih, dari sahabat Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani).
Ulama berbeda pendapat tentang makna kalimat ‘Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya’.
Berikut rincian perbedaan keterangan ulama tentang makna hadis,
Pendapat Pertama, syafaat yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari kiamat.
Pendapat ini diriwayatkan dari Atha al-Khurasani – ulama tabi’in – dan Imam Ahmad. Al-Khithabi menyebutkan keterangan Imam Ahmad.
قال أحمد : هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه
Menurut Imam Ahmad, hadis ini berbicara mengenai syafaat. Yang beliau maksudkan, bahwa ketika anak tidak diaqiqahi, kemudian dia meninggal masih bayi, tidak bisa memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya. (Ma’alim as-Sunan, 4/285)
Semetara keterangan dari Atha’ al-Khurasani diriwayatkan al-Baihaqi dari jalur Yahya bin Hamzah, bahwa beliau pernah bertanya kepada Atha’, tentang makna ‘Anak tergadaikan dengan aqiqahnya.’ Jawab Atha’,
يحرم شفاعة ولده
“Dia (ortu) tidak bisa mendapatkan syafaat anaknya.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 9/299)
Pendapat Kedua, keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secera sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Ini merupakan keterangan Mula Ali Qori (ulama madzhab hanafi). Beliau mengatakan,
مرهون بعقيقته يعني أنه محبوس سلامته عن الآفات بها أو أنه كالشيء المرهون لا يتم الاستمتاع به دون أن يقابل بها لأنه نعمة من الله على والديه فلا بد لهما من الشكر عليه
Tergadaikan dengan aqiqahnya, artinya jaminan keselamatan untuknya dari segala bahaya, tertahan dengan aqiqahnya. Atau si anak seperti sesuatu yang tergadai, tidak bisa dinikmati secara sempurna, tanpa ditebus dengan aqiqah. Karena anak merupakan nikmat dari Allah bagi orang tuanya, sehingga keduanya harus bersyukur. (Mirqah al-Mafatih, 12/412)
Pendapat  Ketiga, Allah jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekangan setan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti setan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhiratnya. Dengannya, aqiqah menjadi sebab yang membebaskan bayi dari kekangan setan dan bala tentaranya. Ini merupakan pendapat Ibnul Qoyim. Beliau juga membantah pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah menjadi syarat adanya syafaat anak bagi orang tuanya.
Beliau mengatakan,
كونه والداً له ليس للشفاعة فيه. وكذا سائر القرابات والأرحام وقد قال تعالى : يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا
Status seseorang sebagai orang tua bagi si anak, bukan sebab dia mendapatkan syafaat. Demikian pula hubungan kerabat dan keluarga (tidak bisa saling memberi syafaat). Allah telah menegaskan,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا
Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun (QS. Luqman: 33)
Kemudian, Ibnul Qoyim melanjutkan,
فلا يشفع أحد لأحد يوم القيامة إلا من بعد أن يأذن الله لمن يشاء ويرضى ، فإذنه سبحانه وتعالى في الشفاعة موقوف على عمل المشفوع له من توحيده وإخلاصه
Karena itu, seseorang tidak bisa memberikan syafaat kepada orang lain pada hari kiamat, kecuali setelah Allah izinkan, untuk diberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan Dia ridhai. Sementara izin Allah dalam syafaat, tergantung dari tauhid dan kekuatan ikhlas dari orang yang mendapat syafaat itu. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 73).
Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan tafsir hadis di atas,
المرتهن هو المحبوس إما بفعل منه أو فعل من غيره … وقد جعل الله سبحانه النسيكة عن الولد سببا لفك رهانه من الشيطان الذي يعلق به من حين خروجه إلى الدنيا وطعن في خاصرته فكانت العقيقة فداء وتخليصا له من حبس الشيطان له وسجنه في أسره ومنعه له من سعيه في مصالح آخرته التي إليها معاده
Tergadai artinya tertahan, baik karena perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain… dan Allah jadikan aqiqah untuk anak sebagai sebab untuk melepaskan kekangan dari setan, yang dia selalu mengiringi bayi sejak lahir ke dunia, dan menusuk bagian pinggang dengan jarinya. Sehingga aqiqah menjadi tebusan untuk membebaskan bayi dari jerat setan, yang menghalanginya untuk melakukan kebaikan bai akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 74)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Bolehkah Berhutang untuk Aqiqah?     Edit

Tanya:

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh 
Ahlan wa sahlan ustadz  ana Abu fathimah.
Mau nanya: Bolehkah jika kita mengaqiqahi anak kita, dengan beli kambingnya pake uang utang?
Dengan maksud bahwa utang tersebut akan segera dibayarkan (2 s/d 5 bulan insya allah). Minta jawaban ustadz. Jazakallahu khoiran.
Wassalamu’alaikumwarahmatullahi wa barakatuh.
(Abu Fathimah)
Jawab:
Seorang muslim dituntut untuk menghidupkan sunnah-sunah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib menurut pendapat yang kuat, dan hendaknya orang yang memiliki kemampuan melaksanakan sunnah ini.
Adapun orang yang belum mampu saat itu maka jika dia memiliki sumber penghasilan yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya di kemudian hari maka tidak mengapa dia berhutang
Imam Ahmad rahimahullahu berkata:
إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت أن يخلف الله عليه إحياء سنة
“Kalau dia tidak memiliki harta untuk aqiqah kemudian berhutang maka aku berharap Allah menggantinya karena dia telah menghidupkan sunnah.” (Al-Mughny, Ibnu Qudamah 13/395)
Namun kalau tidak memiliki penghasilan tetap maka jangan dia berhutang karena nanti akan memudharati dia dan orang yang menghutanginya. (Lihat Kasysyaf Al-Qina’ ‘an Matnil Iqna’, Manshur bin Yunus Al-Bahuti 2/353)
Allah ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ)(التغابن: من الآية16)
“Bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.”
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:
وأما الاستقراض من أجل العقيقة فينظر، إذا كان يرجو الوفاء كرجل موظف، لكنه صادف وقت العقيقة أنه ليس عنده دراهم، فاستقرض من شخص حتى يأتي الراتب، فهذا لا بأس به، وأما إذا كان ليس له مصدر يرجو الوفاء منه، فهذا لا ينبغي له أن يستقرض
“Dan adapun meminjam uang untuk keperluan aqiqah maka dilihat, kalau dia berharap bisa mengembalikan seperti seorang pegawai misalnya, akan tetapi ketika waktu aqiqah dia tidak memiliki uang, kemudian dia meminjam uang sampai datang gaji maka ini tidak mengapa, adapun orang yang tidak punya sumber penghasilan tetap yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya maka tidak selayaknya dia berhutang.” (Liqa Al-Babil MaftuhAl-Maktabah Asy-Syamilah)
Wallahu ta’ala a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

Adakah Syarat Jenis Kelamin Kambing Aqiqah?     Edit

Tanya:

Apakah kambing yang disyaratkan untuk aqiqah hanya yang berjenis kelamin tertentu (jantan/betina)?
(Yusuf, Mekah)

Jawab:
Tidak disyaratkan dalam kambing aqiqah harus jantan atau harus betina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا
“Untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut jantan atau betina.” (HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Berkata Al-‘Iraqy rahimahullahu (wafat tahun 806 H):
وَالشَّاةُ تَقَعُ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ فَاخْتَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَقِيقَةِ وَلَدَيْهِ الْأَكْمَلَ وَهُوَ الضَّأْنُ وَالذُّكُورَةُ مَعَ أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَخْتَصُّ بِهِمَا فَيَجُوزُ فِي الْعَقِيقَةِ الْأُنْثَى وَلَوْ مِنْ الْمَعْزِ كَمَا دَلَّ عَلَيْهِ إطْلَاقُ الشَّاةِ فِي بَقِيَّةِ الْأَحَادِيثِ
“Dan الشاة (kambing) –dalam bahasa arab- mencakup jantan dan betina, baik dari jenis المعز (kambing yang berambut) ataupun jenis الضأن (domba/kambing yang berbulu tebal).
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemilih ketika aqiqah kedua cucunya memilih yang paling sempurna, yaitu domba jantan, dan ini bukan pengkhususan, maka boleh dalam aqiqah menyembelih kambing betina meskipun dari jenis المعز, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh kemutlakan lafadz الشاة dalam hadist-hadist yang lain.” (Tharhu At-Tatsrib, Al-‘Iraqy 5/208)
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

Hukum menggabungkan Qurban dan Aqiqah     Edit

Hukum menggabungkan Qurban dan Aqiqah

Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang membolehkan dan menganggapnya sah sebagai akikah sekaligus qurban dan ada yang menganggap tidak bisa digabungkan.

Pendapat pertama, berqurban tidak bisa digabungkan dengan akikah. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad rahimahullah.

Dalil pendapat ini antara lain, bahwa akikah dan qurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Disamping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa saling menggantikan.

Al-Haitami mengatakan:

“Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk qurban sekaligus akikah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.” (Tuhfatul Muhtaj, 9/371).

Al-Hathab mengatakan:

“Guru kami, Abu Bakr al-Fihri mengatakan, ‘Jika ada orang yang menyembelih hewan qurbannya dengan niat qurban dan akikah maka tidak sah. Tapi jika dengan niat qurban dan untuk hidangan walimah hukumnya sah. Bedanya, tujuan qurban dan akikah adalah mengalirkan darah (bukan semata dagingnya, pen). Sementara dua tujuan mengalirkan darah, tidak bisa diwakilkan dengan satu binatang. Sedangkan tujuan utama daging walimah adalah untuk makanan, dan tidak bertabrakan dengan maksud qurban yaitu mengalirkan darah, sehingga mungkin untuk digabungkan.” (Mawahibul Jalil, 3/259).

Pendapat kedua, boleh menggabungkan antara qurban dengan akikah. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat beberapa tabi’in seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin, dan Qatadah rahimahumullah.

Dalil pendapat ini, bahwa tujuan qurban dan akikah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga akikah bisa digabungkan dengan qurban. Sebagaimana tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan shalat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah. Disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (5/534) beberapa riwayat dari para tabi’in, diantaranya Hasan al-Bashri pernah mengatakan,
  
    إذَا ضَحُّوا عَنْ الْغُلَامِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنْ الْعَقِيقَةِ
  
“Jika ada orang yang berqurban atas nama anak maka qurbannya sekaligus menggantikan akikahnya”

Dari Hisyam dan Ibn Sirrin, beliau berdua mengatakan, “Qurban atas nama anak, itu bisa sekaligus untuk akikah.”

Qatadah mengatakan, “Qurban tidak sah untuknya, sampai dia diakikahi.”

Al-Buhuti mengatakan, “Jika akikah dan qurban waktunya bersamaan, dan hewannya diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah untuk
keduanya, berdasarkan keterangan tegas dari Imam Ahmad.” (Kasyaful Qana’, 3/30)

Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh memilih pendapat yang membolehkan menggabungkan akikah dan qurban. Beliau menyatakan dalam fatwanya,

“Andaikan akikah dan qurban terjadi secara bersamaan maka satu sembelihan itu bisa mencukupi untuk orang yang menyembelih. Dia niatkan untuk qurban atas nama dirinya, kemudian menyembelih hewan tersebut, dan sudah tercakup di dalamnya akikah. 

Menurut keterangan sebagian ulama dapat disimpulkan bahwa akikah dan qurban bisa digabung jika ‘atas namanya’ sama. Artinya qurban dan akikahnya tersebut atas nama salah seorang anak. Sementara menurut keterangan ulama lain, tidak ada syarat hal itu. Artinya, jika seorang bapak hendak berqurban maka qurbannya bisa atas nama bapak, dan sekaligus untuk akikah anaknya. Ringkasnya, jika ada orang menyembelih hewan, dia niatkan untuk berqurban, dan itu sudah mencukupi untuk akikah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/159)

Akikah dan qurban, mana yang lebih didahulukan?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah maupun qurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
  
    إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
  
“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berqurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”

Kalimat: ‘hendak berqurban’ menunjukkan bahwa qurban hukumnya sunah dan tidak wajib.

Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu akikah berbeda di selain hari qurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya qurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk akikah dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan akikah dan qurban. Allahu a’lam.

Aqiqah Setelah Dewasa     Edit

Aqiqah Setelah Dewasa

Pendapat Imam an-Nawawi.

 ‘Aqiqah tidak luput jika lewat dari tujuh hari, tapi sebaiknya tidak ditunda hingga baligh. Abu Abdillah al-Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafi'i berkata, “Jika tidak disembelihkan pada hari ketujuh, maka disembelihkan pada hari ke-empat belas, jika tidak, maka disembelihkan pada hari ke-dua puluh satu”. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa jika tujuh hari itu telah berulang tiga kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan hingga baligh, maka hukumnya gugur. Anak tersebut memilih untuk mengadiqahkan dirinya sendiri. Imam al-Qaffal dan Imam asy-Syasyi menganggapnya baik. Diriwayatkan dari Rasulullah Saw bahwa beliau mengadiqahkan dirinya sendiri setelah menjadi nabi. Mereka riwayatkan nashnya dalam kitab al-Buwaithi bahwa Rasulullah Saw tidak melakukan itu, mereka menganggapnya aneh. Saya (Imam an-Nawawi) katakan, “Saya telah melihat nashnya dalam kitab al-Buwaithi yang sama, ia berkata, “Orang yang telah dewasa tidak adiqah”, seperti ini bunyi teksnya, tidak bertentangan dengan keterangan di atas, karena maknanya: Orang yang telah dewasa tidak mengadiqahkan orang lain. Dalam teks ini tidak terdapat penafian bahwa seseorang boleh mengadiqahkan dirinya sendiri”. Wallahu a'lam”. Pendapat Syekh Ibnu Baz.

Pertama, dianjurkan mengadiqahkan diri sendiri, karena adiqah itu sunnah mu'akkadah dan seorang anak tergadai dengan aqiqahnya. Kedua, tidak ada aqiqah baginya, tidak disyariatkan baginya adiqah, karena aqiqah itu sunnah pada tanggung jawab bapaknya. * Imam an-Nawawi, Raudhat ath-Thalibin wa 'Umdat al-Muftin, juz.III (al-Maktab al-Islamy, 1405H), hal.229.

Ketiga, ia boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, tapi tidak dianjurkan. Karena hadits-hadits yang ada tentang aqiqah ditujukan kepada orang tua. Tapi seseorang boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, juga karena aqiqah itu ibadah mendekatkan diri kepada Allah Swt, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak mengaqiqahkan anak, seorang ibu mengaqiqahkan anaknya, juga kerabat selain kedua orang tua. Allah Penolong (memberikan) taufiq. Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang meng-aqiqah-kan dirinya sendiri setelah dewasa. Terlebih lagi ada hadits yang mengatakan, Rasulullah Saw meng-aqiqah-kan dirinya setelah ia diutus menjadi nabi. Hadits ini diyatakan shahih oleh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah258. 257 Majmu’ Fatawa Ibn Baz, juz.XXVI, hal.267. 258 Syekh al-Albani, as-Silsilah ash-Shahihah, Juz.VI (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif), hal.229.

Mengundang Tetangga dan Saudara     Edit

Mengundang Tetangga dan Saudara untuk Menghadiri Acara Aqiqah dan Mengucapkan Selamat62 Islam adalah agama sosial yang datang untuk memperbaiki kehidupan sosial manusia. Mengundang tetangga dan sauda ra untuk menghadiri walîmah aqiqah merupakan satu acara sosial keislaman. Karena hal itu dapat menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan masyarakat Muslim. Acara itu juga dapat berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat ikatan cinta dan ukhuwwah (persaudaraan) di kalangan kaum Muslimin. Dalam rangka memertahankan kelangsungan acara acara sosial keislaman serta kelangsungan akhlak islami seperti ini, Nabi s.a.w. memerintahkan kaum Muslimin untuk menghadiri undangan saudara mereka, mengucapkan selamat untuknya, bersikap ramah kepadanya serta meng gembirakan hatinya. Karena mengundang merupakan hak seorang Muslim yang harus dipenuhi oleh saudaranya. Terkait dengan anjuran menghadiri undangan, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi s.a.w. bersabda, “Se andainya aku diundang untuk menyantap hidangan berupa dua kaki hewan sembelihan atau dua tangannya, niscaya aku menghadirinya. Apabila aku beri hadiah berupa dua kaki hewan sembelihan atau dua tangannya aku akan menerimanya.”64 (HR. Bukhari) Jabir ibn Abdullah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w. juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian diundang untuk me nyantap hidangan maka datanglah. Jika ia berkenan, ia boleh memakannya. Jika tidak, ia boleh tidak memakannya.”65 (HR. Ahmad dan Muslim) Rasulullah juga bersabda, “Siapa yang diundang lalu tidak menghadirinya maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”66 (HR. Muslim) Semua hadis Nabi di atas menjelaskan bahwa meng hadiri undangan merupakan suatu kewajiban. Jika setiap Muslim menjaga serta melestarikan budaya menghadiri un dangan tersebut niscaya rasa cinta dan kasih sayang semakin tertanam dalam masyarakat Islam. Maka dari itu, tidak selayaknya seorang Muslim meremehkan hal memenuhi undangan. Sebab, dengan selalu melestarikan budaya meng hadiri undangan, para individu dalam masyarakat Islam akan lebih saling mencintai dan saling mengenal. Terkait dengan acara aqiqah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seorang Muslim dalam mengucapkan selamat, di antaranya adalah sebagai berikut. Pertama, menampakkan rasa senang, gembira dalam mengucapkan selamat. Kedua, mengucapkan selamat dengan ungkapan penuh kelembutan serta mendoakannya dengan doa-doa yang ma'tsur (yang diajarkan Rasulullah s.a.w.) Ibnul Qayyim al-Jauziyah menuturkan dalam kitabnya, Tuhfah al-Maudud fi Ahkâm al-Maulud bahwa Hasan al-Bashri-rahimahullāh mendoakan seseorang yang baru dianugerahkan seorang anak (oleh Allah s.w.t.), “Semoga Allah memberi keberkahan kepadamu dalam anuge rah (berupa seorang anak). Semoga engkau bersyukur kepada Nya yang telah menganugerahkan (anak itu kepadamu). Semoga engkau memeroleh rezki berupa bakti dari anak itu. Semoga anakmu dipanjangkan usianya sampai dewasa."

Apabila yang lahir adalah bayi perempuan maka doa nya adalah sebagai berikut. Ketiga, memberikan hadiah seraya mengucapkan se lamat. Memberikan hadiah disertai dengan pengucapan selamat merupakan salah satu perkara yang disunnahkan dan dianjurkan oleh Islam. Hal tersebut juga merupakan salah satu akhlak mulia Nabi s.a.w. Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Abu Daud, dan Tirmidzi bahwa Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah pernah menerima hadiah dan memberikan balasan (kepada orang yang telah memberikan hadiah ke padanya)." Malik meriwayatkan dalam kitabnya, al-Muwaththa, dari Atha' al-Khurasani, “Saling berjabat tanganlah kalian, karena hal itu dapat menghilangkan dendam. Saling memberi hadiahlah, niscaya kalian akan menjadi orang-orang yang saling mencintai dan tidak saling bermusuhan." Pada dasarnya saling memberi hadiah adalah adat umat Islam. Namun, pada zaman materialistis sekarang ini, orang telah melupakannya, karena mereka terlalu si buk dengan urusan masing-masing. Kecuali orang yang dirahmati Allah s.w.t. Sesungguhnya memberikan hadiah dalam suatu acara mempunyai pengaruh yang amat kuat dalam menjalin persatuan masyarakat Islam, tertanamnya benih-benih cinta, persaudaraan, dan kesetiaan (di hati mereka). Sudah selayaknya kita berusaha sekuat tenaga memertahankan kebiasaan islami ini yang hampir dilupakan. Di antara hal yang harus diperhatikan ketika me ngundang orang lain untuk menghadiri walîmah aqiqah atau acara yang lainnya adalah hendaknya undangan tersebut tidak dikhususkan untuk suatu golongan dengan menafikan golongan yang lain. Misalnya hanya mengundang orang orang kaya saja, sementara orang yang miskin tidak di undang. Rasulullah s.a.w. sangat melarang hal tersebut. Ada sebuah hadis dalam Shahîh al-Bukhari dan Shahîh Muslim dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Seburuk-buruk hidangan adalah hidangan dalam suatu walîmah yang mana orang-orang kaya diundang untuk menghadirinya sedangkan orang-orang miskin tidak di undang.”69 Dalam riwayat Muslim disebutkan:

“Seburuk-buruk hidangan adalah hidangan dalam walîmah di mana orang-orang yang berkeinginan menghadirinya tidak diundang, sedang orang-orang yang tidak mau meng hadirinya diundang."

Mencukur Rambut     Edit

Mencukur Rambut Di antara hal-hal yang disyariatkan Islam terkait dengan anak yang baru lahir adalah mencukur rambutnya pada hari ketujuh dari kelahirannya. Kemudian bersedekah berupa perak seberat rambut tersebut kepada orang Muslim yang miskin. Imam Malik meriwayatkan dalam kitabnya, al-Muwaththa`,60 sebuah hadis dari Ja’far ibn Muhammad dari ayahnya ia berkata, “Fathimah r.a. menimbang rambut al-Hasan dan al-Husain, kemudian bersedekah dengan perak seberat rambut tersebut. Zainab dan Ummu Kultsum (juga melakukan hal yang sama).” Disebutkan dalam hadis riwayat Samurah: “...dan dicukur rambut kepalanya.” Sedangkan dalam hadis dari Sulaiman ibn Amir disebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “...dan hilangkanlah penyakit yang menyertai anak tersebut.” Maksudnya, cukurlah rambut kepalanya. Ibnu Sirin berkata, “Kalau yang dimaksud dengan menghilangkan penyakit (dalam hadis tersebut) bukanlah mencukur rambut kepala, saya tidak tahu lagi apa yang dimaksud dengan kata itu.” Ibnu Hibban meriwayatkan bahwa Aisyah r.a. berkata, “Orang-orang pada masa Jahiliyah, jika mereka menyem belih hewan aqiqah untuk anak, mereka melumuri perut sang anak dengan darah hewan aqiqah dan ketika mencukur rambut sang bayi mereka melumuri kepalanya dengan darah itu. Lalu Nabi bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi’.” Ada dua manfaat terkait dengan mencukur rambut anak, yaitu:

Pertama, mencukur rambut bermanfaat bagi kesehatan bayi. Karena dengan dicukur rambutnya kepala bayi akan menjadi kuat, pori-porinya jadi terbuka, indera penglihat, pencium, dan pendengarnya juga akan bertambah tajam. Kedua, manfaat ysng bersifat sosial, yaitu dengan me nyedekahkan perak atau emas seberat rambut bayi kepada orang yang membutuhkan atau orang miskin. Hal itu dapat menumbuhkan jiwa silaturahim, kasih sayang, dan perhatian dalam masyarakat Muslim.

Pemberian Nama dan Mencukur Rambut Anak     Edit

Pemberian Nama dan Mencukur Rambut Anak yang baru lahir, hendaknya diberi nama untuk di kenali. Nama tersebut dapat berpengaruh terhadap diri dan kepribadiannya. Banyak anak yang menderita lantaran diberikan nama-nama yang mengandung arti-arti yang tidak baik. Waktu Pemberian Nama Dalam banyak hadis disebutkan tentang diperboleh kannya memberi nama bayi pada saat ia dilahirkan, setelah tiga hari dan pada hari ketujuh, yaitu pada hari di mana dia diaqiqahkan. Dalam hal waktu pemberian nama untuk anak, kita diberikan kemudahan. Alhamdulillah. Adapun hadis yang menyebutkan tentang bolehnya memberi nama bayi pada hari kelahirannya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari r.a., ia berkata, “Anakku baru dilahirkan. Lalu aku membawanya menghadap Rasulullah s.a.w., kemudian beliau memberinya nama Ibrahim, beliau juga men-tahnik-nya dengan kurma (mengunyah kurma lalu menempelkannya di ujung jari kemudian memasukkannya dan mengoleskannya pada langit-langit mulut sang bayi).”42 Sementara dalam Shahîh Muslim disebutkan sebuah hadis dari Sulaiman ibn Mughirah dari Tsabit bahwa Anas r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. telah bersabda, “Pada malam ini dilahirkan seorang anakku, lalu aku mem berinya nama seperti nama ayahku, Ibrahim a.s.”43 Adapun hadis yang menerangkan tentang bolehnya memberi nama setelah tiga hari dari kelahiran adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya bahwa Tsabit meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa seorang bayi hendaknya diberi nama setelah tiga hari dari ke lahirannya.44 Sementara hadis yang menjelaskan tentang bolehnya memberi nama bayi pada hari ketujuh adalah hadis yang diriwayatkan oleh para pengarang kitab sunan dari hadis Samurah ibn Jundab bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, yaitu sekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh lalu si anak diberi nama dan rambut ke palanya dicukur.”

Jika terjadi perselisihan antara ayah dan ibu seputar nama anak maka perlu diketahui bahwa memberikan nama anak adalah hak ayah.

Hikmah Aqiqah     Edit

Aqiqah merupakan salah satu sunnah Rasulullah s.a.w. sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan berupa kelahiran seorang anak. • Aqiqah merupakan kurban seorang hamba untuk ber taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah s.w.t. sebagai ungkapan rasa senang dan gembira karena memeroleh nikmat berupa kelahiran seorang anak. • Aqiqah merupakan tebusan untuk menebus sang bayi dari segala macam musibah dan malapetaka. Allah s.w.t. menebus Isma’il dengan seekor domba yang disembelih, sehingga peristiwa tersebut menjadi sunnah (tradisi) yang masih dilaksanakan oleh anak cucu Isma’il. Ketika Rasulullah diutus, sunnah tersebut tetap beliau lestarikan. • Aqiqah berfungsi untuk membuka ketertahanan sang bayi sehingga ia dapat memberi syafaat kepada kedua orangtuanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Samurah. Aqiqah merupakan sebuah acara ke islaman yang mengandung nilai-nilai sosial. • Aqiqah berfungsi juga sebagai sarana untuk mem perkuat ikatan kasih sayang antara individu anggota masyarakat Muslim, melalui berkumpulnya mereka pada undangan pelaksanaan aqiqah dan mengucapkan selamat kepada kedua orangtua bayi. • Aqiqah merupakan sarana untuk merealisasikan takâful ijtimâ’i (kepedulian sosial) yang akan membantu ter wujudnya keadilan dalam masyarakat. Karena dalam perayaan aqiqah orang-orang berkumpul baik yang miskin, yang kaya, yang besar maupun yang kecil tanpa mengistimewakan suatu golongan saja. • Aqiqah merupakan simbol perwujudan seruan Nabi yang mulia ketika beliau bersabda, “Sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat lain.” • Aqiqah merupakan bukti kebaikan orangtua terhadap anaknya sehingga anak tersebut kelak dapat menjadi anak yang berbakti dan dapat memberikan syafaat kepada orangtuanya.

Waktu Penyembelihan Hewan Aqiqah     Edit

Waktu Penyembelihan Hewan Aqiqah Menurut sunnah Nabi, penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahirannya dengan menghitung hari kelahirannya. Jadi, hewan aqiqah di sembelih disembelih pada hari keenam, jika hari kelahiran tidak dihitung. Apabila sang anak dilahirkan pada malam hari maka dihitung dari hari setelah malam kelahiran itu. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada hari ketujuh, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah ibn Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda, “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, hari ke empat belas, dan hari kedua puluh satu.” Menurut penganut Mazhab Hanbali, adiqah disembelih pada hari ketujuh dan seterusnya, kelipatan tujuh. Mereka memiliki beberapa riwayat (yang dapat dijadikan dalil). Sedangkan menurut penganut Mazhab Syafi'i disebut kan bahwa penyebutan tujuh itu untuk ikhtiyar (pilihan) bukan keharusan. Rafi'i menambahkan bahwa waktu pe nyembelihan hewan aqiqah dimulai dari kelahiran bayi. Imam Syafi'i berkata, “Makna hadis itu adalah penyem belihan aqiqah diusahakan tidak ditangguhkan hingga melewati hari ketujuh. Namun jika memang belum sempat beraqiqah sampai sang bayi telah mencapai usia balig, maka gugurlah tanggung jawab orang yang seharusnya mengaqiqahkannya. Tetapi, jika sang anak ingin beraqiqah untuk dirinya sendiri maka ia boleh melakukannya. Ada ulama yang mengatakan, “Tanggung jawab untuk mengadiqahkan tidak hilang walaupun tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, namun disunnahkan agar tidak terlambat sampai usia balig."

Imam an-Nawawi berkata, “Abu Abdillah al-Busyihi, salah seorang imam dalam mazhab kami berkata, 'Jika tidak sempat menyembelih pada hari ketujuh maka di hari ke empat, (jika belum juga dilaksanakan) maka di hari kedua puluh satunya, demikian terus pada kelipatan tujuh'." Ketika akan menyembelih hewan aqiqah, orang yang menyembelih disunnahkan membaca, “Dengan Nama Allah. Ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu aqiqah si Fulan." Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad hasan, dari Aisyah r.a. bahwa Nabi s.a.w. me nyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husain, dan beliau bersabda. "Ucapkanlah, 'Dengan nama Allah. Ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu aqiqah si Fulan'. Namun, jika bacaannya dipendekkan dengan hanya mengucap bismillāh maka itu lebih utama karena kesahihan hadis di atas masih diperdebatkan.

Disunnahkan juga memisah-misahkan anggota badan hewan aqiqah, dan dilarang meremukkan tulang-tulangnya. Ada dua hikmah dari hal tersebut, yaitu: Pertama, sebagai penghormatan terhadap orang-orang miskin dan para tetangga yang diberikan hidangan atau hadiah berupa daging aqiqah, yaitu dengan memberikan potongan besar yang sempurna yang tulangnya tidak di pecah dan dagingnya tidak dikurangi. Tidak diragukan bahwa bahwa cara penyajian dan pemberian seperti ini merupakan penghormatan bagi orang-orang yang me nerima. Kedua, oleh karena kedudukan aqiqah sebagai tebusan untuk menebus sang bayi maka dianjurkan tulangnya tidak usah dipotong-potong, untuk mengharap keberkahan (dari Allah s.w.t.) juga dengan harapan agar anggota-anggota tubuh si bayi menjadi sehat dan kuat. Wallâhu a’lam.41 Ketiga, Apa yang Dilakukan Setelah Penyembelihan? Setelah penyembelihan hewan selesai, hendaknya kaum Muslimin waspada, jangan sampai melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah, karena hal itu merupakan kebiasaan kaum Jahiliyah. Akan tetapi, hendaknya kepala bayi tersebut dilumuri dengan minyak za’faran. Disunnahkan memakan hewan aqiqah, boleh juga meng hadiahkannya atau menyedekahkannya kepada orang lain, karena aqiqah adalah menyembelih hewan yang hukumnya sunnah maka hukumnya sama dengan hewan kurban.

Rafi’i berkata, “Sunnah memberikan bagian kaki dari hewan aqiqah kepada bidan, dokter atau dukun bayi (yang membantu proses kelahiran) sebagaimana yang disebutkan dalam sunan al-Baihaqi, dari Ali r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. memerintahkan Fathimah r.a., ‘Timbanglah rambut al Husain, kemudian bersedekahlah dengan perak (seberat rambut yang ditimbang) dan berikanlah bagian kaki hewan aqiqah kepada wanita yang membantu proses kelahiran’.” (Diriwayatkan secara mauqûf sampai pada Ali r.a.) Disunnahkan juga memasak daging hewan aqiqah se hingga masakannya menjadi manis, dengan harapan agar sang bayi kelak memiliki akhlak yang baik dan terpuji.

Syarat-syarat Aqiqah     Edit

Syarat-syarat Aqiqah Pertama, Sifat Sembelihan yang Layak (Sah) Sebagai Aqiqah Imam Nawawi—rahimahullâh—berkata dalam kitabnya, al-Majmû’, “Hewan yang layak (sah) disembelih sebagai aqiqah adalah domba yang dewasa dan kambing yang dewasa yang sudah memiliki gigi seri (gigi depan). Domba dan kambing itu harus selamat dari cacat. Karena aqiqah adalah mengalirkan darah secara syar’i (sesuai dengan tuntunan Islam) maka sifat-sifat hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih untuk kurban, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata, ‘Rasulullah mengaqiqahkan Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor domba’.”37 Berdasarkan hadis di atas, sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai aqiqah harus sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai kurban.

Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sebagai aqiqahnya dan untuk anak perempuan satu ekor saja. Hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing adalah hadis-hadis yang memiliki kelebihan (jika dibandingkan dengan hadis hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan satu kambing). Oleh karena itu, hadis-hadis yang yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing lebih layak diterima. Hal ini diperkuat lagi oleh perkataan Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. mengaqiqahkan (Hasan dan Husain) masing-masing dua ekor domba.”

Hukum Aqiqah Menurut Hadist     Edit

Pendapat Para Ahli Fikih Tentang Aqiqah Ada tiga pendapat yang dikemukakan oleh fuqahâ` (para ahli fikih) tentang disyariatkannya aqiqah, yaitu sebagai berikut. Pertama, aqiqah hukumnya sunnah. Ulama yang berpendapat demikian di antaranya adalah Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi’i beserta para pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan sebagian besar ulama ahli fikih dan ijtihad. Dalil mereka adalah hadis-hadis yang telah diuraikan pada pembahasan di atas. Kedua, aqiqah hukumnya wajib. Ulama yang ber pendapat demikian adalah Imam Hasan al-Bashri, al-Laits ibn Sa’ad, dan lainnya. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah ibn Jundab dari Nabi s.a.w., beliau bersabda, “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” Analogi mereka, dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa anak yang baru lahir itu tertahan tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya sampai dia diaqiqahkan. Hal ini menegaskan bahwa aqiqah hukumnya wajib. Ketiga, pendapat yang mengingkari disyariatkannya aqiqah. Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama penganut Mazhab Hanafi. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi dari Amr ibn Syu’aib, dari ayahnya dari kakek nya, ia (sang kakek) berkata, “Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang aqiqah, lantas beliau bersabda, ‘Aku tidak menyukai al-’uqûq.’ Sepertinya Rasulullah tidak menyukai dari segi namanya saja. Lantas para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tujuan kami adalah melakukan nusuk (ibadah) dalam rangka menyambut kelahiran anak kami?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja’.” Imam syafi’i berkata, “Ada dua orang yang ceroboh dalam hal hukum aqiqah, orang yang berpendapat bahwa aqiqah itu wajib dan orang yang berpendapat bahwa aqiqah itu bid’ah. Dalil kami untuk membantah pendapat Abu Hanifah adalah hadis-hadis sahih yang bersumber dari Nabi s.a.w.” Sedangkan Ibnu Mundzir menegaskan bahwa dalil diwajibkannya aqiqah adalah hadis-hadis yang sahih ber sumber dari Rasulullah s.a.w., para sahabat serta tabi’in. Imam Malik menyebutkan dalam kitabnya, al-Muwaththa`, bahwa masalah hukum aqiqah adalah perkara yang tidak diperdebatkan di kalangan mereka. Selanjutnya Ibnu Mundzir menjelaskan bahwa seorang tabi’in bernama Yahya al-Anshari berkata, “Kaum Muslimin (di masa kami) tidak meninggalkan aqiqah untuk laki-laki dan perempuan.” Ibnu Mundzir berkata lagi, “Para ulama yang ber pendapat bahwa aqiqah disyariatkan adalah: Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Fathimah binti Rasulullah s.a.w., Aisyah, Buraidah al-Aslami, Qasim ibn Muhammad, Urwah ibn Zubair, Atha` , az-Zuhri, Abu az-Zunad, Malik, Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan masih banyak lagi ulama ahli fikih lainnya.” Saat ini, aqiqah dilakukan oleh umumnya kaum Mus limin yang mengikuti sunnah Rasulullah s.a.w. (kitab al Majmû’ karangan Imam Nawawi—rahimahullâh) Kesimpulan Dari paparan di atas, dapat kita ketahui bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang di sembelih untuk anak yang baru lahir. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Nabi s.a.w. telah meng aqiqahkan Hasan dan Husain. Hukum aqiqah tidak wajib, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman ibn Abu Sa’id dari ayahnya bahwa Nabi s.a.w. pernah ditanya tentang Aqiqah, kemudian beliau bersabda, “Aku tidak menyukai al-’uqûq (aqiqah). Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya, maka hendaknya ia melakukannya.”

Dalam hadis ini, Rasulullah s.a.w. menjelaskan bahwa beliau tidak suka (al-’uqûq) maka dapat ditarik kesimpulan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena aqiqah adalah menyembelih kambing tanpa sebab jinâyah (tindak kriminal) dan tanpa sebab nazar. Allah Mahatinggi dan Maha Mengetahui. 

Pengertian Aqiqah     Edit

Pengertian Aqiqah Menurut Bahasa Aqiqah menurut bahasa berarti memotong. Sehingga muncul perkataan: ‘’’Aqqa wâlidaih’ artinya anak itu durhaka terhadap kedua orangtuanya (karena ia memutus hubungan baik dengan mereka). Bentuk kata lainnya adalah (al ’aqîq), (al-’aqîqah), (al-’iqqah) berarti rambut yang tumbuh di kepala jabang bayi saat dilahirkan, juga berarti rambut yang tumbuh di sekujur tubuh anak hewan pada saat dilahirkan. Kambing yang disembelih pada hari ketujuh setelah seorang bayi dilahirkan disebut ’aqîqah, (karena kambing itu dipotong). Imam Syaukani berpendapat bahwa aqiqah adalah sembelihan untuk bayi, sedang al-’aqqu pada dasarnya ber makna asy-syaqqu (memotong) dan al-qath’u (memotong). Sembelihan itu dinamakan aqiqah karena tenggorokannya (lehernya) dipotong. Terkadang aqiqah berarti rambut sang bayi, arti inilah yang digunakan Zamakhsyari sebagai arti dasar. Aqiqah juga berarti kambing (yang disembelih) tetapi menurut Zamakhsyari ini bukan arti dasar. Dikatakan: “A’aqqat al-hâmil,” artinya rambut bayinya telah tumbuh pada saat sang bayi masih berada dalam kan dungan. Isim fâ’il-nya adalah mu’iqq atau ’aqûq.

“’Aqqa ’an waladihi ’aqqan,” artinya menyembelih kambing untuk anaknya pada hari ketujuh dari kelahirannya, juga berarti mencukur rambut anaknya. Pengertian Aqiqah Menurut Syara’ Aqiqah menurut syara’ berarti memotong kambing dalam rangka mensyukuri kelahiran sang bayi yang dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Hal ini sebagai penga malan terhadap sunnah Nabi s.a.w. dan bukti bahwa kita mengikuti tradisi yang baik umat Islam terdahulu. Sebelum Islam datang, orang Arab biasa mengaqiqahkan anak mereka. Setelah Rasulullah s.a.w. diutus, beliau tetap membiarkan kebiasaan itu bahkan melakukannya serta menganjurkan kaum Muslimin melakukannya. Namun, Nabi mengubah tradisi mereka yang tidak benar. Karena mereka (orang-orang Jahiliyah) menyembelih kambing untuk anak laki-laki saja, tidak untuk anak perempuan bahkan mereka melumuri kepala bayi dengan darah kambing yang telah disembelih itu. Ketika Islam datang, Nabi s.a.w. menjadikan aqiqah sebagai salah satu acara sosial islami serta melarang perbuatan bid’ah dalam hal aqiqah.

Aqiqah Menurut Sunnah Nabi s.a.w.
------------
Banyak hadis yang menjelaskan bahwa aqiqah disyariatkan dalam Islam juga merupakan salah satu sunnah Nabi s.a.w., di antaranya sebagai berikut: 1. Sulaiman ibn Amir adh-Dhaby r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Anak yang baru lahir hendaknya diaqiqahi. Alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya).”31 {Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahîh-nya secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) dan Thahawi menilai hadis itu sebagai hadis maushûl. Hadis itu juga diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi} 2. Diriwayatkan bahwa Aisyah r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Untuk anak laki-laki sembelihlah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor saja.”32 3. Samurah ibn Jundab r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ber sabda, “Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.”33 Untuk menjelaskan arti hadis tersebut saya mengutip penjelasan al-’Allamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Zâd al-Ma’âd: Imam Ahmad berkata, “Maknanya adalah bahwa anak yang baru lahir itu tertahan (terhalangi) untuk memberi syafaat kepada kedua orangtuanya. Sedangkan kata ar-rahn (tergadai) menurut bahasa berarti al-habsu (tertahan), sebagaimana firman Allah s.w.t.: ‘Tiap-tiap diri tertahan (harus mempertanggungjawabkan) apa yang telah diperbuatnya.’ (QS. Al-Muddatstsir: 38) Secara zahir hadis tersebut berarti bahwa anak yang baru lahir itu tergadai (tertahan) dalam dirinya sendiri, terhalang dari kebaikan yang diinginkannya. Tetapi hal itu tidak mengakibatkan ia harus disiksa di akhirat kelak walaupun ia tertahan lantaran orangtuanya tidak melaksanakan aqiqah sehingga ia tidak mendapatkan segala kebaikan yang didapatkan oleh seorang anak yang diaqiqahkan oleh orangtuanya. Ia kehilangan banyak kebaikan sebab kecerobohan orangtuanya. Sebagaimana ketika melakukan hubungan intim, jika orangtuanya membaca basmalah maka setan tidak akan 
mengganggu dan tidak akan membahayakan anaknya, namun jika orangtuanya tidak membaca basmalah maka sang anak tidak mendapat perlindungan dari gangguan setan tersebut.” Hadis tersebut di atas menjelaskan bahwa aqiqah merupakan perkara yang sangat penting yang harus dilakukan. Sehingga keharusan menunaikan aqiqah dan hal tidak dapat dipisahkannya seorang anak dari aqiqah diumpamakan seperti anak yang tergadai dan harus ditebus dengan aqiqah. Hadis ini dijadikan dalil oleh para ulama yang berpendapat bahwa aqiqah itu wajib, di antaranya adalah Laits ibn Sa’ad, Hasan al Bashri, pengikut Mazhab Zahiriyyah. Wallâhu a’lam. 4. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah memerintahkan kami mengaqiqahkan anak pe rempuan dengan seekor kambing dan anak laki-laki dengan dua ekor kambing.”34 Ummu Kurz al-Ka’biyah r.a. berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah s.a.w. tentang aqiqah, kemudian beliau menjawab, ‘Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang sama ukurannya (umurnya) dan untuk anak perempuan satu kambing saja. Tidak jadi masalah, apakah kambing-kambing jantan ataupun betina’.”

Diriwayatkan oleh Abu Daud, Thabrani, dan Baihaqi dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. mengaqiqahkan Hasan dengan satu domba dan Husain juga satu domba.36 Dari beberapa hadis yang telah disebutkan di atas, se cara global dapat kita pahami bahwa aqiqah merupakan sunnah yang dianjurkan Rasulullah s.a.w. sebagai ung kapan rasa bahagia atas kelahiran sang bayi. Untuk itu disembelihlah kambing pada hari ketujuh dari kelahirannya. Aqiqah hukumnya sunnah mu` akkadah yang ditetapkan oleh mayoritas ulama salaf dan khalaf. Semoga Allah s.w.t. selalu melimpahkan rahmat kepada mereka semua.

Makna “Anak Tergadaikan dengan Aqiqahnya”

Anak Tergadaikan dengan Aqiqahnya

Apa makna hadis, setiap anak tergadai dengan aqiqahnya? Dan apakah hadisini shahih? Terima kasih.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Hadis yang anda sebutkan statusnya shahih, dari sahabat Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani).
Ulama berbeda pendapat tentang makna kalimat ‘Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya’.
Berikut rincian perbedaan keterangan ulama tentang makna hadis,
Pendapat Pertama, syafaat yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari kiamat.
Pendapat ini diriwayatkan dari Atha al-Khurasani – ulama tabi’in – dan Imam Ahmad. Al-Khithabi menyebutkan keterangan Imam Ahmad.
قال أحمد : هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه
Menurut Imam Ahmad, hadis ini berbicara mengenai syafaat. Yang beliau maksudkan, bahwa ketika anak tidak diaqiqahi, kemudian dia meninggal masih bayi, tidak bisa memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya. (Ma’alim as-Sunan, 4/285)
Semetara keterangan dari Atha’ al-Khurasani diriwayatkan al-Baihaqi dari jalur Yahya bin Hamzah, bahwa beliau pernah bertanya kepada Atha’, tentang makna ‘Anak tergadaikan dengan aqiqahnya.’ Jawab Atha’,
يحرم شفاعة ولده
“Dia (ortu) tidak bisa mendapatkan syafaat anaknya.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 9/299)
Pendapat Kedua, keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secera sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Ini merupakan keterangan Mula Ali Qori (ulama madzhab hanafi). Beliau mengatakan,
مرهون بعقيقته يعني أنه محبوس سلامته عن الآفات بها أو أنه كالشيء المرهون لا يتم الاستمتاع به دون أن يقابل بها لأنه نعمة من الله على والديه فلا بد لهما من الشكر عليه
Tergadaikan dengan aqiqahnya, artinya jaminan keselamatan untuknya dari segala bahaya, tertahan dengan aqiqahnya. Atau si anak seperti sesuatu yang tergadai, tidak bisa dinikmati secara sempurna, tanpa ditebus dengan aqiqah. Karena anak merupakan nikmat dari Allah bagi orang tuanya, sehingga keduanya harus bersyukur. (Mirqah al-Mafatih, 12/412)
Pendapat  Ketiga, Allah jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekangan setan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti setan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhiratnya. Dengannya, aqiqah menjadi sebab yang membebaskan bayi dari kekangan setan dan bala tentaranya. Ini merupakan pendapat Ibnul Qoyim. Beliau juga membantah pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah menjadi syarat adanya syafaat anak bagi orang tuanya.
Beliau mengatakan,
كونه والداً له ليس للشفاعة فيه. وكذا سائر القرابات والأرحام وقد قال تعالى : يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا
Status seseorang sebagai orang tua bagi si anak, bukan sebab dia mendapatkan syafaat. Demikian pula hubungan kerabat dan keluarga (tidak bisa saling memberi syafaat). Allah telah menegaskan,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا
Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun (QS. Luqman: 33)
Kemudian, Ibnul Qoyim melanjutkan,
فلا يشفع أحد لأحد يوم القيامة إلا من بعد أن يأذن الله لمن يشاء ويرضى ، فإذنه سبحانه وتعالى في الشفاعة موقوف على عمل المشفوع له من توحيده وإخلاصه
Karena itu, seseorang tidak bisa memberikan syafaat kepada orang lain pada hari kiamat, kecuali setelah Allah izinkan, untuk diberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan Dia ridhai. Sementara izin Allah dalam syafaat, tergantung dari tauhid dan kekuatan ikhlas dari orang yang mendapat syafaat itu. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 73).
Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan tafsir hadis di atas,
المرتهن هو المحبوس إما بفعل منه أو فعل من غيره … وقد جعل الله سبحانه النسيكة عن الولد سببا لفك رهانه من الشيطان الذي يعلق به من حين خروجه إلى الدنيا وطعن في خاصرته فكانت العقيقة فداء وتخليصا له من حبس الشيطان له وسجنه في أسره ومنعه له من سعيه في مصالح آخرته التي إليها معاده
Tergadai artinya tertahan, baik karena perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain… dan Allah jadikan aqiqah untuk anak sebagai sebab untuk melepaskan kekangan dari setan, yang dia selalu mengiringi bayi sejak lahir ke dunia, dan menusuk bagian pinggang dengan jarinya. Sehingga aqiqah menjadi tebusan untuk membebaskan bayi dari jerat setan, yang menghalanginya untuk melakukan kebaikan bai akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 74)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Bolehkah Berhutang untuk Aqiqah?

Tanya:

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh 
Ahlan wa sahlan ustadz  ana Abu fathimah.
Mau nanya: Bolehkah jika kita mengaqiqahi anak kita, dengan beli kambingnya pake uang utang?
Dengan maksud bahwa utang tersebut akan segera dibayarkan (2 s/d 5 bulan insya allah). Minta jawaban ustadz. Jazakallahu khoiran.
Wassalamu’alaikumwarahmatullahi wa barakatuh.
(Abu Fathimah)
Jawab:
Seorang muslim dituntut untuk menghidupkan sunnah-sunah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib menurut pendapat yang kuat, dan hendaknya orang yang memiliki kemampuan melaksanakan sunnah ini.
Adapun orang yang belum mampu saat itu maka jika dia memiliki sumber penghasilan yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya di kemudian hari maka tidak mengapa dia berhutang
Imam Ahmad rahimahullahu berkata:
إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت أن يخلف الله عليه إحياء سنة
“Kalau dia tidak memiliki harta untuk aqiqah kemudian berhutang maka aku berharap Allah menggantinya karena dia telah menghidupkan sunnah.” (Al-Mughny, Ibnu Qudamah 13/395)
Namun kalau tidak memiliki penghasilan tetap maka jangan dia berhutang karena nanti akan memudharati dia dan orang yang menghutanginya. (Lihat Kasysyaf Al-Qina’ ‘an Matnil Iqna’, Manshur bin Yunus Al-Bahuti 2/353)
Allah ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ)(التغابن: من الآية16)
“Bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.”
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:
وأما الاستقراض من أجل العقيقة فينظر، إذا كان يرجو الوفاء كرجل موظف، لكنه صادف وقت العقيقة أنه ليس عنده دراهم، فاستقرض من شخص حتى يأتي الراتب، فهذا لا بأس به، وأما إذا كان ليس له مصدر يرجو الوفاء منه، فهذا لا ينبغي له أن يستقرض
“Dan adapun meminjam uang untuk keperluan aqiqah maka dilihat, kalau dia berharap bisa mengembalikan seperti seorang pegawai misalnya, akan tetapi ketika waktu aqiqah dia tidak memiliki uang, kemudian dia meminjam uang sampai datang gaji maka ini tidak mengapa, adapun orang yang tidak punya sumber penghasilan tetap yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya maka tidak selayaknya dia berhutang.” (Liqa Al-Babil MaftuhAl-Maktabah Asy-Syamilah)
Wallahu ta’ala a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

Adakah Syarat Jenis Kelamin Kambing Aqiqah?

Tanya:

Apakah kambing yang disyaratkan untuk aqiqah hanya yang berjenis kelamin tertentu (jantan/betina)?
(Yusuf, Mekah)

Jawab:
Tidak disyaratkan dalam kambing aqiqah harus jantan atau harus betina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا
“Untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut jantan atau betina.” (HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Berkata Al-‘Iraqy rahimahullahu (wafat tahun 806 H):
وَالشَّاةُ تَقَعُ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ فَاخْتَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَقِيقَةِ وَلَدَيْهِ الْأَكْمَلَ وَهُوَ الضَّأْنُ وَالذُّكُورَةُ مَعَ أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَخْتَصُّ بِهِمَا فَيَجُوزُ فِي الْعَقِيقَةِ الْأُنْثَى وَلَوْ مِنْ الْمَعْزِ كَمَا دَلَّ عَلَيْهِ إطْلَاقُ الشَّاةِ فِي بَقِيَّةِ الْأَحَادِيثِ
“Dan الشاة (kambing) –dalam bahasa arab- mencakup jantan dan betina, baik dari jenis المعز (kambing yang berambut) ataupun jenis الضأن (domba/kambing yang berbulu tebal).
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemilih ketika aqiqah kedua cucunya memilih yang paling sempurna, yaitu domba jantan, dan ini bukan pengkhususan, maka boleh dalam aqiqah menyembelih kambing betina meskipun dari jenis المعز, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh kemutlakan lafadz الشاة dalam hadist-hadist yang lain.” (Tharhu At-Tatsrib, Al-‘Iraqy 5/208)
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

Hukum menggabungkan Qurban dan Aqiqah

Hukum menggabungkan Qurban dan Aqiqah

Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang membolehkan dan menganggapnya sah sebagai akikah sekaligus qurban dan ada yang menganggap tidak bisa digabungkan.

Pendapat pertama, berqurban tidak bisa digabungkan dengan akikah. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad rahimahullah.

Dalil pendapat ini antara lain, bahwa akikah dan qurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Disamping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa saling menggantikan.

Al-Haitami mengatakan:

“Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk qurban sekaligus akikah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.” (Tuhfatul Muhtaj, 9/371).

Al-Hathab mengatakan:

“Guru kami, Abu Bakr al-Fihri mengatakan, ‘Jika ada orang yang menyembelih hewan qurbannya dengan niat qurban dan akikah maka tidak sah. Tapi jika dengan niat qurban dan untuk hidangan walimah hukumnya sah. Bedanya, tujuan qurban dan akikah adalah mengalirkan darah (bukan semata dagingnya, pen). Sementara dua tujuan mengalirkan darah, tidak bisa diwakilkan dengan satu binatang. Sedangkan tujuan utama daging walimah adalah untuk makanan, dan tidak bertabrakan dengan maksud qurban yaitu mengalirkan darah, sehingga mungkin untuk digabungkan.” (Mawahibul Jalil, 3/259).

Pendapat kedua, boleh menggabungkan antara qurban dengan akikah. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat beberapa tabi’in seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin, dan Qatadah rahimahumullah.

Dalil pendapat ini, bahwa tujuan qurban dan akikah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga akikah bisa digabungkan dengan qurban. Sebagaimana tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan shalat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah. Disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (5/534) beberapa riwayat dari para tabi’in, diantaranya Hasan al-Bashri pernah mengatakan,
  
    إذَا ضَحُّوا عَنْ الْغُلَامِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنْ الْعَقِيقَةِ
  
“Jika ada orang yang berqurban atas nama anak maka qurbannya sekaligus menggantikan akikahnya”

Dari Hisyam dan Ibn Sirrin, beliau berdua mengatakan, “Qurban atas nama anak, itu bisa sekaligus untuk akikah.”

Qatadah mengatakan, “Qurban tidak sah untuknya, sampai dia diakikahi.”

Al-Buhuti mengatakan, “Jika akikah dan qurban waktunya bersamaan, dan hewannya diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah untuk
keduanya, berdasarkan keterangan tegas dari Imam Ahmad.” (Kasyaful Qana’, 3/30)

Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh memilih pendapat yang membolehkan menggabungkan akikah dan qurban. Beliau menyatakan dalam fatwanya,

“Andaikan akikah dan qurban terjadi secara bersamaan maka satu sembelihan itu bisa mencukupi untuk orang yang menyembelih. Dia niatkan untuk qurban atas nama dirinya, kemudian menyembelih hewan tersebut, dan sudah tercakup di dalamnya akikah. 

Menurut keterangan sebagian ulama dapat disimpulkan bahwa akikah dan qurban bisa digabung jika ‘atas namanya’ sama. Artinya qurban dan akikahnya tersebut atas nama salah seorang anak. Sementara menurut keterangan ulama lain, tidak ada syarat hal itu. Artinya, jika seorang bapak hendak berqurban maka qurbannya bisa atas nama bapak, dan sekaligus untuk akikah anaknya. Ringkasnya, jika ada orang menyembelih hewan, dia niatkan untuk berqurban, dan itu sudah mencukupi untuk akikah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/159)

Akikah dan qurban, mana yang lebih didahulukan?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah maupun qurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
  
    إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
  
“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berqurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”

Kalimat: ‘hendak berqurban’ menunjukkan bahwa qurban hukumnya sunah dan tidak wajib.

Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu akikah berbeda di selain hari qurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya qurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk akikah dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan akikah dan qurban. Allahu a’lam.

Aqiqah Setelah Dewasa

Aqiqah Setelah Dewasa

Pendapat Imam an-Nawawi.

 ‘Aqiqah tidak luput jika lewat dari tujuh hari, tapi sebaiknya tidak ditunda hingga baligh. Abu Abdillah al-Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafi'i berkata, “Jika tidak disembelihkan pada hari ketujuh, maka disembelihkan pada hari ke-empat belas, jika tidak, maka disembelihkan pada hari ke-dua puluh satu”. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa jika tujuh hari itu telah berulang tiga kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan hingga baligh, maka hukumnya gugur. Anak tersebut memilih untuk mengadiqahkan dirinya sendiri. Imam al-Qaffal dan Imam asy-Syasyi menganggapnya baik. Diriwayatkan dari Rasulullah Saw bahwa beliau mengadiqahkan dirinya sendiri setelah menjadi nabi. Mereka riwayatkan nashnya dalam kitab al-Buwaithi bahwa Rasulullah Saw tidak melakukan itu, mereka menganggapnya aneh. Saya (Imam an-Nawawi) katakan, “Saya telah melihat nashnya dalam kitab al-Buwaithi yang sama, ia berkata, “Orang yang telah dewasa tidak adiqah”, seperti ini bunyi teksnya, tidak bertentangan dengan keterangan di atas, karena maknanya: Orang yang telah dewasa tidak mengadiqahkan orang lain. Dalam teks ini tidak terdapat penafian bahwa seseorang boleh mengadiqahkan dirinya sendiri”. Wallahu a'lam”. Pendapat Syekh Ibnu Baz.

Pertama, dianjurkan mengadiqahkan diri sendiri, karena adiqah itu sunnah mu'akkadah dan seorang anak tergadai dengan aqiqahnya. Kedua, tidak ada aqiqah baginya, tidak disyariatkan baginya adiqah, karena aqiqah itu sunnah pada tanggung jawab bapaknya. * Imam an-Nawawi, Raudhat ath-Thalibin wa 'Umdat al-Muftin, juz.III (al-Maktab al-Islamy, 1405H), hal.229.

Ketiga, ia boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, tapi tidak dianjurkan. Karena hadits-hadits yang ada tentang aqiqah ditujukan kepada orang tua. Tapi seseorang boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, juga karena aqiqah itu ibadah mendekatkan diri kepada Allah Swt, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak mengaqiqahkan anak, seorang ibu mengaqiqahkan anaknya, juga kerabat selain kedua orang tua. Allah Penolong (memberikan) taufiq. Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang meng-aqiqah-kan dirinya sendiri setelah dewasa. Terlebih lagi ada hadits yang mengatakan, Rasulullah Saw meng-aqiqah-kan dirinya setelah ia diutus menjadi nabi. Hadits ini diyatakan shahih oleh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah258. 257 Majmu’ Fatawa Ibn Baz, juz.XXVI, hal.267. 258 Syekh al-Albani, as-Silsilah ash-Shahihah, Juz.VI (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif), hal.229.

Mengundang Tetangga dan Saudara

Mengundang Tetangga dan Saudara untuk Menghadiri Acara Aqiqah dan Mengucapkan Selamat62 Islam adalah agama sosial yang datang untuk memperbaiki kehidupan sosial manusia. Mengundang tetangga dan sauda ra untuk menghadiri walîmah aqiqah merupakan satu acara sosial keislaman. Karena hal itu dapat menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan masyarakat Muslim. Acara itu juga dapat berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat ikatan cinta dan ukhuwwah (persaudaraan) di kalangan kaum Muslimin. Dalam rangka memertahankan kelangsungan acara acara sosial keislaman serta kelangsungan akhlak islami seperti ini, Nabi s.a.w. memerintahkan kaum Muslimin untuk menghadiri undangan saudara mereka, mengucapkan selamat untuknya, bersikap ramah kepadanya serta meng gembirakan hatinya. Karena mengundang merupakan hak seorang Muslim yang harus dipenuhi oleh saudaranya. Terkait dengan anjuran menghadiri undangan, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi s.a.w. bersabda, “Se andainya aku diundang untuk menyantap hidangan berupa dua kaki hewan sembelihan atau dua tangannya, niscaya aku menghadirinya. Apabila aku beri hadiah berupa dua kaki hewan sembelihan atau dua tangannya aku akan menerimanya.”64 (HR. Bukhari) Jabir ibn Abdullah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w. juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian diundang untuk me nyantap hidangan maka datanglah. Jika ia berkenan, ia boleh memakannya. Jika tidak, ia boleh tidak memakannya.”65 (HR. Ahmad dan Muslim) Rasulullah juga bersabda, “Siapa yang diundang lalu tidak menghadirinya maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”66 (HR. Muslim) Semua hadis Nabi di atas menjelaskan bahwa meng hadiri undangan merupakan suatu kewajiban. Jika setiap Muslim menjaga serta melestarikan budaya menghadiri un dangan tersebut niscaya rasa cinta dan kasih sayang semakin tertanam dalam masyarakat Islam. Maka dari itu, tidak selayaknya seorang Muslim meremehkan hal memenuhi undangan. Sebab, dengan selalu melestarikan budaya meng hadiri undangan, para individu dalam masyarakat Islam akan lebih saling mencintai dan saling mengenal. Terkait dengan acara aqiqah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seorang Muslim dalam mengucapkan selamat, di antaranya adalah sebagai berikut. Pertama, menampakkan rasa senang, gembira dalam mengucapkan selamat. Kedua, mengucapkan selamat dengan ungkapan penuh kelembutan serta mendoakannya dengan doa-doa yang ma'tsur (yang diajarkan Rasulullah s.a.w.) Ibnul Qayyim al-Jauziyah menuturkan dalam kitabnya, Tuhfah al-Maudud fi Ahkâm al-Maulud bahwa Hasan al-Bashri-rahimahullāh mendoakan seseorang yang baru dianugerahkan seorang anak (oleh Allah s.w.t.), “Semoga Allah memberi keberkahan kepadamu dalam anuge rah (berupa seorang anak). Semoga engkau bersyukur kepada Nya yang telah menganugerahkan (anak itu kepadamu). Semoga engkau memeroleh rezki berupa bakti dari anak itu. Semoga anakmu dipanjangkan usianya sampai dewasa."

Apabila yang lahir adalah bayi perempuan maka doa nya adalah sebagai berikut. Ketiga, memberikan hadiah seraya mengucapkan se lamat. Memberikan hadiah disertai dengan pengucapan selamat merupakan salah satu perkara yang disunnahkan dan dianjurkan oleh Islam. Hal tersebut juga merupakan salah satu akhlak mulia Nabi s.a.w. Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Abu Daud, dan Tirmidzi bahwa Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah pernah menerima hadiah dan memberikan balasan (kepada orang yang telah memberikan hadiah ke padanya)." Malik meriwayatkan dalam kitabnya, al-Muwaththa, dari Atha' al-Khurasani, “Saling berjabat tanganlah kalian, karena hal itu dapat menghilangkan dendam. Saling memberi hadiahlah, niscaya kalian akan menjadi orang-orang yang saling mencintai dan tidak saling bermusuhan." Pada dasarnya saling memberi hadiah adalah adat umat Islam. Namun, pada zaman materialistis sekarang ini, orang telah melupakannya, karena mereka terlalu si buk dengan urusan masing-masing. Kecuali orang yang dirahmati Allah s.w.t. Sesungguhnya memberikan hadiah dalam suatu acara mempunyai pengaruh yang amat kuat dalam menjalin persatuan masyarakat Islam, tertanamnya benih-benih cinta, persaudaraan, dan kesetiaan (di hati mereka). Sudah selayaknya kita berusaha sekuat tenaga memertahankan kebiasaan islami ini yang hampir dilupakan. Di antara hal yang harus diperhatikan ketika me ngundang orang lain untuk menghadiri walîmah aqiqah atau acara yang lainnya adalah hendaknya undangan tersebut tidak dikhususkan untuk suatu golongan dengan menafikan golongan yang lain. Misalnya hanya mengundang orang orang kaya saja, sementara orang yang miskin tidak di undang. Rasulullah s.a.w. sangat melarang hal tersebut. Ada sebuah hadis dalam Shahîh al-Bukhari dan Shahîh Muslim dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Seburuk-buruk hidangan adalah hidangan dalam suatu walîmah yang mana orang-orang kaya diundang untuk menghadirinya sedangkan orang-orang miskin tidak di undang.”69 Dalam riwayat Muslim disebutkan:

“Seburuk-buruk hidangan adalah hidangan dalam walîmah di mana orang-orang yang berkeinginan menghadirinya tidak diundang, sedang orang-orang yang tidak mau meng hadirinya diundang."

Mencukur Rambut

Mencukur Rambut Di antara hal-hal yang disyariatkan Islam terkait dengan anak yang baru lahir adalah mencukur rambutnya pada hari ketujuh dari kelahirannya. Kemudian bersedekah berupa perak seberat rambut tersebut kepada orang Muslim yang miskin. Imam Malik meriwayatkan dalam kitabnya, al-Muwaththa`,60 sebuah hadis dari Ja’far ibn Muhammad dari ayahnya ia berkata, “Fathimah r.a. menimbang rambut al-Hasan dan al-Husain, kemudian bersedekah dengan perak seberat rambut tersebut. Zainab dan Ummu Kultsum (juga melakukan hal yang sama).” Disebutkan dalam hadis riwayat Samurah: “...dan dicukur rambut kepalanya.” Sedangkan dalam hadis dari Sulaiman ibn Amir disebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “...dan hilangkanlah penyakit yang menyertai anak tersebut.” Maksudnya, cukurlah rambut kepalanya. Ibnu Sirin berkata, “Kalau yang dimaksud dengan menghilangkan penyakit (dalam hadis tersebut) bukanlah mencukur rambut kepala, saya tidak tahu lagi apa yang dimaksud dengan kata itu.” Ibnu Hibban meriwayatkan bahwa Aisyah r.a. berkata, “Orang-orang pada masa Jahiliyah, jika mereka menyem belih hewan aqiqah untuk anak, mereka melumuri perut sang anak dengan darah hewan aqiqah dan ketika mencukur rambut sang bayi mereka melumuri kepalanya dengan darah itu. Lalu Nabi bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi’.” Ada dua manfaat terkait dengan mencukur rambut anak, yaitu:

Pertama, mencukur rambut bermanfaat bagi kesehatan bayi. Karena dengan dicukur rambutnya kepala bayi akan menjadi kuat, pori-porinya jadi terbuka, indera penglihat, pencium, dan pendengarnya juga akan bertambah tajam. Kedua, manfaat ysng bersifat sosial, yaitu dengan me nyedekahkan perak atau emas seberat rambut bayi kepada orang yang membutuhkan atau orang miskin. Hal itu dapat menumbuhkan jiwa silaturahim, kasih sayang, dan perhatian dalam masyarakat Muslim.

Pemberian Nama dan Mencukur Rambut Anak

Pemberian Nama dan Mencukur Rambut Anak yang baru lahir, hendaknya diberi nama untuk di kenali. Nama tersebut dapat berpengaruh terhadap diri dan kepribadiannya. Banyak anak yang menderita lantaran diberikan nama-nama yang mengandung arti-arti yang tidak baik. Waktu Pemberian Nama Dalam banyak hadis disebutkan tentang diperboleh kannya memberi nama bayi pada saat ia dilahirkan, setelah tiga hari dan pada hari ketujuh, yaitu pada hari di mana dia diaqiqahkan. Dalam hal waktu pemberian nama untuk anak, kita diberikan kemudahan. Alhamdulillah. Adapun hadis yang menyebutkan tentang bolehnya memberi nama bayi pada hari kelahirannya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari r.a., ia berkata, “Anakku baru dilahirkan. Lalu aku membawanya menghadap Rasulullah s.a.w., kemudian beliau memberinya nama Ibrahim, beliau juga men-tahnik-nya dengan kurma (mengunyah kurma lalu menempelkannya di ujung jari kemudian memasukkannya dan mengoleskannya pada langit-langit mulut sang bayi).”42 Sementara dalam Shahîh Muslim disebutkan sebuah hadis dari Sulaiman ibn Mughirah dari Tsabit bahwa Anas r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. telah bersabda, “Pada malam ini dilahirkan seorang anakku, lalu aku mem berinya nama seperti nama ayahku, Ibrahim a.s.”43 Adapun hadis yang menerangkan tentang bolehnya memberi nama setelah tiga hari dari kelahiran adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya bahwa Tsabit meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa seorang bayi hendaknya diberi nama setelah tiga hari dari ke lahirannya.44 Sementara hadis yang menjelaskan tentang bolehnya memberi nama bayi pada hari ketujuh adalah hadis yang diriwayatkan oleh para pengarang kitab sunan dari hadis Samurah ibn Jundab bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, yaitu sekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh lalu si anak diberi nama dan rambut ke palanya dicukur.”

Jika terjadi perselisihan antara ayah dan ibu seputar nama anak maka perlu diketahui bahwa memberikan nama anak adalah hak ayah.

Hikmah Aqiqah

Aqiqah merupakan salah satu sunnah Rasulullah s.a.w. sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan berupa kelahiran seorang anak. • Aqiqah merupakan kurban seorang hamba untuk ber taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah s.w.t. sebagai ungkapan rasa senang dan gembira karena memeroleh nikmat berupa kelahiran seorang anak. • Aqiqah merupakan tebusan untuk menebus sang bayi dari segala macam musibah dan malapetaka. Allah s.w.t. menebus Isma’il dengan seekor domba yang disembelih, sehingga peristiwa tersebut menjadi sunnah (tradisi) yang masih dilaksanakan oleh anak cucu Isma’il. Ketika Rasulullah diutus, sunnah tersebut tetap beliau lestarikan. • Aqiqah berfungsi untuk membuka ketertahanan sang bayi sehingga ia dapat memberi syafaat kepada kedua orangtuanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Samurah. Aqiqah merupakan sebuah acara ke islaman yang mengandung nilai-nilai sosial. • Aqiqah berfungsi juga sebagai sarana untuk mem perkuat ikatan kasih sayang antara individu anggota masyarakat Muslim, melalui berkumpulnya mereka pada undangan pelaksanaan aqiqah dan mengucapkan selamat kepada kedua orangtua bayi. • Aqiqah merupakan sarana untuk merealisasikan takâful ijtimâ’i (kepedulian sosial) yang akan membantu ter wujudnya keadilan dalam masyarakat. Karena dalam perayaan aqiqah orang-orang berkumpul baik yang miskin, yang kaya, yang besar maupun yang kecil tanpa mengistimewakan suatu golongan saja. • Aqiqah merupakan simbol perwujudan seruan Nabi yang mulia ketika beliau bersabda, “Sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat lain.” • Aqiqah merupakan bukti kebaikan orangtua terhadap anaknya sehingga anak tersebut kelak dapat menjadi anak yang berbakti dan dapat memberikan syafaat kepada orangtuanya.

Waktu Penyembelihan Hewan Aqiqah

Waktu Penyembelihan Hewan Aqiqah Menurut sunnah Nabi, penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahirannya dengan menghitung hari kelahirannya. Jadi, hewan aqiqah di sembelih disembelih pada hari keenam, jika hari kelahiran tidak dihitung. Apabila sang anak dilahirkan pada malam hari maka dihitung dari hari setelah malam kelahiran itu. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada hari ketujuh, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah ibn Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda, “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, hari ke empat belas, dan hari kedua puluh satu.” Menurut penganut Mazhab Hanbali, adiqah disembelih pada hari ketujuh dan seterusnya, kelipatan tujuh. Mereka memiliki beberapa riwayat (yang dapat dijadikan dalil). Sedangkan menurut penganut Mazhab Syafi'i disebut kan bahwa penyebutan tujuh itu untuk ikhtiyar (pilihan) bukan keharusan. Rafi'i menambahkan bahwa waktu pe nyembelihan hewan aqiqah dimulai dari kelahiran bayi. Imam Syafi'i berkata, “Makna hadis itu adalah penyem belihan aqiqah diusahakan tidak ditangguhkan hingga melewati hari ketujuh. Namun jika memang belum sempat beraqiqah sampai sang bayi telah mencapai usia balig, maka gugurlah tanggung jawab orang yang seharusnya mengaqiqahkannya. Tetapi, jika sang anak ingin beraqiqah untuk dirinya sendiri maka ia boleh melakukannya. Ada ulama yang mengatakan, “Tanggung jawab untuk mengadiqahkan tidak hilang walaupun tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, namun disunnahkan agar tidak terlambat sampai usia balig."

Imam an-Nawawi berkata, “Abu Abdillah al-Busyihi, salah seorang imam dalam mazhab kami berkata, 'Jika tidak sempat menyembelih pada hari ketujuh maka di hari ke empat, (jika belum juga dilaksanakan) maka di hari kedua puluh satunya, demikian terus pada kelipatan tujuh'." Ketika akan menyembelih hewan aqiqah, orang yang menyembelih disunnahkan membaca, “Dengan Nama Allah. Ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu aqiqah si Fulan." Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad hasan, dari Aisyah r.a. bahwa Nabi s.a.w. me nyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husain, dan beliau bersabda. "Ucapkanlah, 'Dengan nama Allah. Ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu aqiqah si Fulan'. Namun, jika bacaannya dipendekkan dengan hanya mengucap bismillāh maka itu lebih utama karena kesahihan hadis di atas masih diperdebatkan.

Disunnahkan juga memisah-misahkan anggota badan hewan aqiqah, dan dilarang meremukkan tulang-tulangnya. Ada dua hikmah dari hal tersebut, yaitu: Pertama, sebagai penghormatan terhadap orang-orang miskin dan para tetangga yang diberikan hidangan atau hadiah berupa daging aqiqah, yaitu dengan memberikan potongan besar yang sempurna yang tulangnya tidak di pecah dan dagingnya tidak dikurangi. Tidak diragukan bahwa bahwa cara penyajian dan pemberian seperti ini merupakan penghormatan bagi orang-orang yang me nerima. Kedua, oleh karena kedudukan aqiqah sebagai tebusan untuk menebus sang bayi maka dianjurkan tulangnya tidak usah dipotong-potong, untuk mengharap keberkahan (dari Allah s.w.t.) juga dengan harapan agar anggota-anggota tubuh si bayi menjadi sehat dan kuat. Wallâhu a’lam.41 Ketiga, Apa yang Dilakukan Setelah Penyembelihan? Setelah penyembelihan hewan selesai, hendaknya kaum Muslimin waspada, jangan sampai melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah, karena hal itu merupakan kebiasaan kaum Jahiliyah. Akan tetapi, hendaknya kepala bayi tersebut dilumuri dengan minyak za’faran. Disunnahkan memakan hewan aqiqah, boleh juga meng hadiahkannya atau menyedekahkannya kepada orang lain, karena aqiqah adalah menyembelih hewan yang hukumnya sunnah maka hukumnya sama dengan hewan kurban.

Rafi’i berkata, “Sunnah memberikan bagian kaki dari hewan aqiqah kepada bidan, dokter atau dukun bayi (yang membantu proses kelahiran) sebagaimana yang disebutkan dalam sunan al-Baihaqi, dari Ali r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. memerintahkan Fathimah r.a., ‘Timbanglah rambut al Husain, kemudian bersedekahlah dengan perak (seberat rambut yang ditimbang) dan berikanlah bagian kaki hewan aqiqah kepada wanita yang membantu proses kelahiran’.” (Diriwayatkan secara mauqûf sampai pada Ali r.a.) Disunnahkan juga memasak daging hewan aqiqah se hingga masakannya menjadi manis, dengan harapan agar sang bayi kelak memiliki akhlak yang baik dan terpuji.

Syarat-syarat Aqiqah

Syarat-syarat Aqiqah Pertama, Sifat Sembelihan yang Layak (Sah) Sebagai Aqiqah Imam Nawawi—rahimahullâh—berkata dalam kitabnya, al-Majmû’, “Hewan yang layak (sah) disembelih sebagai aqiqah adalah domba yang dewasa dan kambing yang dewasa yang sudah memiliki gigi seri (gigi depan). Domba dan kambing itu harus selamat dari cacat. Karena aqiqah adalah mengalirkan darah secara syar’i (sesuai dengan tuntunan Islam) maka sifat-sifat hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih untuk kurban, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata, ‘Rasulullah mengaqiqahkan Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor domba’.”37 Berdasarkan hadis di atas, sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai aqiqah harus sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai kurban.

Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sebagai aqiqahnya dan untuk anak perempuan satu ekor saja. Hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing adalah hadis-hadis yang memiliki kelebihan (jika dibandingkan dengan hadis hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan satu kambing). Oleh karena itu, hadis-hadis yang yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing lebih layak diterima. Hal ini diperkuat lagi oleh perkataan Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. mengaqiqahkan (Hasan dan Husain) masing-masing dua ekor domba.”

Hukum Aqiqah Menurut Hadist

Pendapat Para Ahli Fikih Tentang Aqiqah Ada tiga pendapat yang dikemukakan oleh fuqahâ` (para ahli fikih) tentang disyariatkannya aqiqah, yaitu sebagai berikut. Pertama, aqiqah hukumnya sunnah. Ulama yang berpendapat demikian di antaranya adalah Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi’i beserta para pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan sebagian besar ulama ahli fikih dan ijtihad. Dalil mereka adalah hadis-hadis yang telah diuraikan pada pembahasan di atas. Kedua, aqiqah hukumnya wajib. Ulama yang ber pendapat demikian adalah Imam Hasan al-Bashri, al-Laits ibn Sa’ad, dan lainnya. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah ibn Jundab dari Nabi s.a.w., beliau bersabda, “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” Analogi mereka, dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa anak yang baru lahir itu tertahan tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya sampai dia diaqiqahkan. Hal ini menegaskan bahwa aqiqah hukumnya wajib. Ketiga, pendapat yang mengingkari disyariatkannya aqiqah. Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama penganut Mazhab Hanafi. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi dari Amr ibn Syu’aib, dari ayahnya dari kakek nya, ia (sang kakek) berkata, “Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang aqiqah, lantas beliau bersabda, ‘Aku tidak menyukai al-’uqûq.’ Sepertinya Rasulullah tidak menyukai dari segi namanya saja. Lantas para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tujuan kami adalah melakukan nusuk (ibadah) dalam rangka menyambut kelahiran anak kami?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja’.” Imam syafi’i berkata, “Ada dua orang yang ceroboh dalam hal hukum aqiqah, orang yang berpendapat bahwa aqiqah itu wajib dan orang yang berpendapat bahwa aqiqah itu bid’ah. Dalil kami untuk membantah pendapat Abu Hanifah adalah hadis-hadis sahih yang bersumber dari Nabi s.a.w.” Sedangkan Ibnu Mundzir menegaskan bahwa dalil diwajibkannya aqiqah adalah hadis-hadis yang sahih ber sumber dari Rasulullah s.a.w., para sahabat serta tabi’in. Imam Malik menyebutkan dalam kitabnya, al-Muwaththa`, bahwa masalah hukum aqiqah adalah perkara yang tidak diperdebatkan di kalangan mereka. Selanjutnya Ibnu Mundzir menjelaskan bahwa seorang tabi’in bernama Yahya al-Anshari berkata, “Kaum Muslimin (di masa kami) tidak meninggalkan aqiqah untuk laki-laki dan perempuan.” Ibnu Mundzir berkata lagi, “Para ulama yang ber pendapat bahwa aqiqah disyariatkan adalah: Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Fathimah binti Rasulullah s.a.w., Aisyah, Buraidah al-Aslami, Qasim ibn Muhammad, Urwah ibn Zubair, Atha` , az-Zuhri, Abu az-Zunad, Malik, Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan masih banyak lagi ulama ahli fikih lainnya.” Saat ini, aqiqah dilakukan oleh umumnya kaum Mus limin yang mengikuti sunnah Rasulullah s.a.w. (kitab al Majmû’ karangan Imam Nawawi—rahimahullâh) Kesimpulan Dari paparan di atas, dapat kita ketahui bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang di sembelih untuk anak yang baru lahir. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Nabi s.a.w. telah meng aqiqahkan Hasan dan Husain. Hukum aqiqah tidak wajib, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman ibn Abu Sa’id dari ayahnya bahwa Nabi s.a.w. pernah ditanya tentang Aqiqah, kemudian beliau bersabda, “Aku tidak menyukai al-’uqûq (aqiqah). Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya, maka hendaknya ia melakukannya.”

Dalam hadis ini, Rasulullah s.a.w. menjelaskan bahwa beliau tidak suka (al-’uqûq) maka dapat ditarik kesimpulan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena aqiqah adalah menyembelih kambing tanpa sebab jinâyah (tindak kriminal) dan tanpa sebab nazar. Allah Mahatinggi dan Maha Mengetahui. 

Pengertian Aqiqah

Pengertian Aqiqah Menurut Bahasa Aqiqah menurut bahasa berarti memotong. Sehingga muncul perkataan: ‘’’Aqqa wâlidaih’ artinya anak itu durhaka terhadap kedua orangtuanya (karena ia memutus hubungan baik dengan mereka). Bentuk kata lainnya adalah (al ’aqîq), (al-’aqîqah), (al-’iqqah) berarti rambut yang tumbuh di kepala jabang bayi saat dilahirkan, juga berarti rambut yang tumbuh di sekujur tubuh anak hewan pada saat dilahirkan. Kambing yang disembelih pada hari ketujuh setelah seorang bayi dilahirkan disebut ’aqîqah, (karena kambing itu dipotong). Imam Syaukani berpendapat bahwa aqiqah adalah sembelihan untuk bayi, sedang al-’aqqu pada dasarnya ber makna asy-syaqqu (memotong) dan al-qath’u (memotong). Sembelihan itu dinamakan aqiqah karena tenggorokannya (lehernya) dipotong. Terkadang aqiqah berarti rambut sang bayi, arti inilah yang digunakan Zamakhsyari sebagai arti dasar. Aqiqah juga berarti kambing (yang disembelih) tetapi menurut Zamakhsyari ini bukan arti dasar. Dikatakan: “A’aqqat al-hâmil,” artinya rambut bayinya telah tumbuh pada saat sang bayi masih berada dalam kan dungan. Isim fâ’il-nya adalah mu’iqq atau ’aqûq.

“’Aqqa ’an waladihi ’aqqan,” artinya menyembelih kambing untuk anaknya pada hari ketujuh dari kelahirannya, juga berarti mencukur rambut anaknya. Pengertian Aqiqah Menurut Syara’ Aqiqah menurut syara’ berarti memotong kambing dalam rangka mensyukuri kelahiran sang bayi yang dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Hal ini sebagai penga malan terhadap sunnah Nabi s.a.w. dan bukti bahwa kita mengikuti tradisi yang baik umat Islam terdahulu. Sebelum Islam datang, orang Arab biasa mengaqiqahkan anak mereka. Setelah Rasulullah s.a.w. diutus, beliau tetap membiarkan kebiasaan itu bahkan melakukannya serta menganjurkan kaum Muslimin melakukannya. Namun, Nabi mengubah tradisi mereka yang tidak benar. Karena mereka (orang-orang Jahiliyah) menyembelih kambing untuk anak laki-laki saja, tidak untuk anak perempuan bahkan mereka melumuri kepala bayi dengan darah kambing yang telah disembelih itu. Ketika Islam datang, Nabi s.a.w. menjadikan aqiqah sebagai salah satu acara sosial islami serta melarang perbuatan bid’ah dalam hal aqiqah.

Aqiqah Menurut Sunnah Nabi s.a.w.
------------
Banyak hadis yang menjelaskan bahwa aqiqah disyariatkan dalam Islam juga merupakan salah satu sunnah Nabi s.a.w., di antaranya sebagai berikut: 1. Sulaiman ibn Amir adh-Dhaby r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Anak yang baru lahir hendaknya diaqiqahi. Alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya).”31 {Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahîh-nya secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) dan Thahawi menilai hadis itu sebagai hadis maushûl. Hadis itu juga diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi} 2. Diriwayatkan bahwa Aisyah r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Untuk anak laki-laki sembelihlah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor saja.”32 3. Samurah ibn Jundab r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ber sabda, “Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.”33 Untuk menjelaskan arti hadis tersebut saya mengutip penjelasan al-’Allamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Zâd al-Ma’âd: Imam Ahmad berkata, “Maknanya adalah bahwa anak yang baru lahir itu tertahan (terhalangi) untuk memberi syafaat kepada kedua orangtuanya. Sedangkan kata ar-rahn (tergadai) menurut bahasa berarti al-habsu (tertahan), sebagaimana firman Allah s.w.t.: ‘Tiap-tiap diri tertahan (harus mempertanggungjawabkan) apa yang telah diperbuatnya.’ (QS. Al-Muddatstsir: 38) Secara zahir hadis tersebut berarti bahwa anak yang baru lahir itu tergadai (tertahan) dalam dirinya sendiri, terhalang dari kebaikan yang diinginkannya. Tetapi hal itu tidak mengakibatkan ia harus disiksa di akhirat kelak walaupun ia tertahan lantaran orangtuanya tidak melaksanakan aqiqah sehingga ia tidak mendapatkan segala kebaikan yang didapatkan oleh seorang anak yang diaqiqahkan oleh orangtuanya. Ia kehilangan banyak kebaikan sebab kecerobohan orangtuanya. Sebagaimana ketika melakukan hubungan intim, jika orangtuanya membaca basmalah maka setan tidak akan 
mengganggu dan tidak akan membahayakan anaknya, namun jika orangtuanya tidak membaca basmalah maka sang anak tidak mendapat perlindungan dari gangguan setan tersebut.” Hadis tersebut di atas menjelaskan bahwa aqiqah merupakan perkara yang sangat penting yang harus dilakukan. Sehingga keharusan menunaikan aqiqah dan hal tidak dapat dipisahkannya seorang anak dari aqiqah diumpamakan seperti anak yang tergadai dan harus ditebus dengan aqiqah. Hadis ini dijadikan dalil oleh para ulama yang berpendapat bahwa aqiqah itu wajib, di antaranya adalah Laits ibn Sa’ad, Hasan al Bashri, pengikut Mazhab Zahiriyyah. Wallâhu a’lam. 4. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah memerintahkan kami mengaqiqahkan anak pe rempuan dengan seekor kambing dan anak laki-laki dengan dua ekor kambing.”34 Ummu Kurz al-Ka’biyah r.a. berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah s.a.w. tentang aqiqah, kemudian beliau menjawab, ‘Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang sama ukurannya (umurnya) dan untuk anak perempuan satu kambing saja. Tidak jadi masalah, apakah kambing-kambing jantan ataupun betina’.”

Diriwayatkan oleh Abu Daud, Thabrani, dan Baihaqi dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. mengaqiqahkan Hasan dengan satu domba dan Husain juga satu domba.36 Dari beberapa hadis yang telah disebutkan di atas, se cara global dapat kita pahami bahwa aqiqah merupakan sunnah yang dianjurkan Rasulullah s.a.w. sebagai ung kapan rasa bahagia atas kelahiran sang bayi. Untuk itu disembelihlah kambing pada hari ketujuh dari kelahirannya. Aqiqah hukumnya sunnah mu` akkadah yang ditetapkan oleh mayoritas ulama salaf dan khalaf. Semoga Allah s.w.t. selalu melimpahkan rahmat kepada mereka semua.

Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×